Berita  

THR 2024, Apakah Pekerja Swasta Harus Bayar Pajak?

ilustrasi
ilustrasi

Jakarta – Pemerintah telah mengumumkan regulasi terbaru mengenai tunjangan hari raya (THR) untuk pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai swasta. Namun, masih ada pertanyaan apakah tunjangan ini akan dikenakan pajak.

Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani, THR untuk PNS dan TNI/Polri akan dibayarkan H-10 hari kerja sebelum Hari Raya Idulfitri 1445 H, dimulai pada tanggal 22 Maret 2024. Beliau menegaskan bahwa semua pajak terkait THR dan gaji ke-13 akan ditanggung oleh pemerintah, sehingga penerima (PNS) tidak akan dipotong pajak.

Bagaimana dengan THR bagi pekerja swasta?

Secara prinsip, THR memang akan dikenakan pajak, yaitu Pajak Penghasilan (PPh) 21, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2023 tentang Tarif Pemotongan PPh Pasal 21 atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi.

Baca Juga  Bukittinggi Berdayakan Masyarakat dengan Program Harga Pangan Terjangkau

Regulasi tersebut juga memiliki turunan berupa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak atas Penghasilan sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Pribadi.

Saat ini, perhitungan PPh 21 menggunakan tarif efektif (TER) yang terbagi ke dalam tiga kategori: A, B, dan C. Penghasilan bruto bulanan terendah yang dikenakan PPh 21 dalam tiga kategori ini adalah Rp5,4 juta.

Misalnya, jika Anda seorang pegawai swasta dengan status lajang dan tanpa tanggungan (TK/0) yang memiliki penghasilan bruto Rp7 juta per bulan, Anda akan termasuk dalam Kategori A. Tarif efektif bulanan (TER) untuk penghasilan tersebut adalah 1,25 persen, sehingga PPh 21 bulanan Anda akan sebesar Rp87.500.

Namun, saat menerima THR pada bulan Maret 2024 misalnya, dengan penghasilan bruto Rp14 juta, perubahan dalam tarif efektif bulanan Kategori A akan berlaku, menjadi sebesar 6 persen, yang artinya Anda akan dipotong sebesar Rp840 ribu.

Baca Juga  MK Kukuhkan Kemenangan Epiyardi Asda-Jon Firman Pandu

Regulasi juga menyatakan bahwa jika jumlah PPh 21 yang telah dipotong pada masa pajak melebihi jumlah PPh 21 yang seharusnya dibayarkan selama satu tahun pajak, kelebihan PPh 21 tersebut akan dikembalikan kepada pegawai setelah akhir bulan berikutnya setelah masa pajak terakhir.(des)