Berita  

Polda Jambi Berhasil Meringkus Tiga Tersangka Pengedar 100 Kg Sabu, Satu Tersangka Dilakukan Tindakan Tegas

Jambi – Tim Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi berhasil menggagalkan peredaran gelap narkotika dengan mengamankan 10 kg sabu dari tiga tersangka.

Mereka adalah TB warga Riau, R warga Medan, dan C warga Tapanuli Selatan. Barang haram tersebut ditemukan dalam dua koper berwarna biru muda dan merah di kawasan Patimura.

Pengungkapan peredaran dan penyalahgunaan narkotika ini disampaikan langsung oleh Direktur Reserse Narkoba Polda Jambi, AKBP Ernesto Seiser, yang didampingi Kabid Humas Kombes Pol Mulia Prianto.

“Hasil interogasi kedua pelaku menunjukkan bahwa sabu seberat 20 kg sudah berhasil diedarkan,” sebutnya, di Mabes Polda Jambi, Senin, (18/3).

Baca Juga  Semarang, Kota Percontohan Ketahanan Iklim di Indonesia

Seiser menambahkan bahwa barang bukti narkotika jenis sabu ini didapat dari tersangka berinisial C. Tim melakukan pengejaran ke Tapanuli Selatan, dan saat akan diamankan, tersangka melakukan perlawanan. Hal ini memaksa anggota polisi untuk melepaskan tindakan tegas terukur ke bagian mobil yang dikendarai tersangka.

“Saya sudah perintahkan tidak ada main-main dengan narkotika. Kalau pelaku kejahatan narkotika melawan, berikan tindakan tegas terukur,” tegas Seiser.

Selain mengamankan 10 kg sabu, dari pengakuan ketiga tersangka, mereka juga berhasil mengedarkan 100 kg sabu, walaupun jumlah tersebut tidak beredar di wilayah Jambi.

Baca Juga  Satgas TMMD Ke 121 Kodim 0720 Rembang, Gelar Makan Siang Bersama

Ketiganya akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat 1 dan Pasal 112 Ayat 1, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun hingga maksimal 20 tahun atau pidana penjara seumur hidup. (al)