Tekno  

Menkomdigi Tekankan Meta Perkuat Perlindungan Anak

Menkomdigi Meutya Hafid bertemu VP and Head of Global Public Policy Meta Kevin J Martin.
Menkomdigi Meutya Hafid bertemu VP and Head of Global Public Policy Meta Kevin J Martin.

Jakarta – Pemerintah Indonesia meminta Meta mempercepat penerapan aturan perlindungan anak pada berbagai platform miliknya. Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menilai langkah konkret diperlukan agar anak-anak mendapat perlindungan yang lebih kuat ketika menggunakan layanan digital.

Desakan itu disampaikan Meutya dalam pertemuan dengan Vice President & Head of Global Public Policy Meta Kevin J. Martin dan Vice President & Global Head of Safety Meta Antigone Davis di New York, Amerika Serikat, Rabu (23/9/2026).

Menurut Meutya, besarnya jumlah pengguna Meta di Indonesia harus diikuti dengan tanggung jawab yang sepadan. Pemerintah meminta perusahaan memperkuat mekanisme verifikasi usia, menerapkan rancangan produk yang lebih aman bagi anak, serta memastikan aturan diterapkan secara konsisten.

Pemerintah juga menginginkan adanya laporan berkala yang dapat menjadi bahan evaluasi terhadap penerapan perlindungan anak di platform Meta.

184 Ribu Akun Anak Dinonaktifkan

Meutya mengapresiasi langkah awal Meta dalam menyesuaikan layanan mereka dengan ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP TUNAS. Regulasi tersebut mengatur antara lain penyelenggaraan, pengawasan, serta sanksi dalam tata kelola sistem elektronik yang berkaitan dengan perlindungan anak.

Baca Juga  Perubahan Algoritma Google Search Tangkal Deepfake dan Konten Palsu

Selain PP TUNAS, pemerintah juga telah menerbitkan Permenkomdigi Nomor 9 Tahun 2026 sebagai aturan pelaksana. Regulasi ini mencakup batas usia minimum pengguna, verifikasi pengguna anak, penilaian risiko, serta pengaturan akun anak dan layanan jejaring sosial.

Berdasarkan data yang disampaikan Meta kepada pemerintah, sebanyak 184 ribu akun pengguna berusia di bawah 13 tahun telah dinonaktifkan selama periode 28 Maret hingga 27 Mei 2026.

Dari jumlah tersebut, sekitar 85 ribu akun berasal dari Instagram, sedangkan 99 ribu lainnya merupakan akun Facebook.

Meski mengapresiasi langkah tersebut, pemerintah meminta Meta menyiapkan strategi percepatan agar penerapan ketentuan terhadap pengguna anak dapat dilakukan secara lebih menyeluruh.

Perhatian khusus diberikan terhadap pengguna berusia di bawah 16 tahun pada Facebook, Instagram, dan Threads. Pemerintah meminta adanya target waktu yang jelas dalam proses pembatasan maupun penonaktifan akun yang masuk kategori tersebut.

Pemerintah Soroti Konten Melanggar Hukum

Baca Juga  Iflix hingga MaxStream, Pilihan Aman untuk Menonton Film Favorit Anda

Dalam pertemuan yang sama, pembahasan tidak hanya berkaitan dengan perlindungan anak. Meutya juga menyoroti penanganan konten yang bertentangan dengan hukum Indonesia.

Beberapa jenis konten yang menjadi perhatian antara lain promosi judi online, pornografi, ujaran kebencian, serta informasi palsu atau menyesatkan.

Pemerintah meminta Meta tidak hanya menunggu adanya permintaan penghapusan atau pemutusan akses dari pemerintah. Platform juga didorong untuk meningkatkan pemantauan internal dan segera mengambil tindakan terhadap konten yang terindikasi melanggar aturan.

Meutya menegaskan bahwa seluruh penyelenggara platform digital yang menjalankan kegiatan di Indonesia tetap harus mengikuti ketentuan hukum nasional.

Pemerintah juga menyatakan akan menggunakan instrumen penegakan hukum dan sanksi administratif terhadap platform yang tidak memenuhi kewajibannya, termasuk kemungkinan pembatasan akses sesuai ketentuan yang berlaku.(BY)