Padang  

Diduga Dua Kali Lakukan Pelecehan Seksual, Pria di Padang Ditangkap Tim Klewang

Tersangka saat diamankan Polresta Padang.
Tersangka saat diamankan Polresta Padang.

Padang – Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang menangkap seorang pria yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap seorang perempuan di kawasan Tepi Laut (Taplau), Kota Padang. Penangkapan dilakukan setelah rekaman video aksi tersebut beredar luas dan menjadi perhatian di media sosial.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Padang, Kompol M. Yasin, mengungkapkan bahwa terduga pelaku berinisial AR (34) berhasil diamankan pada Selasa (7/7/2026) sore. Peristiwa dugaan pelecehan itu terjadi pada Senin (6/7/2026) sekitar pukul 18.00 WIB di kawasan Taplau.

Menurut Yasin, penyelidikan dilakukan setelah polisi menerima informasi dari video yang viral. Dalam rekaman tersebut, pelaku diduga melakukan tindakan tidak senonoh dengan menyentuh bagian sensitif tubuh seorang perempuan.

Baca Juga  Andree Harmadi Algamar Lepas Kontingen Padang ke PON XXI

Hasil pendalaman kasus juga mengungkap bahwa terduga pelaku diduga pernah melakukan aksi serupa sekitar tiga bulan sebelumnya di kawasan Veteran, Kota Padang.

Kejadian terdahulu bahkan sempat terekam kamera pengawas (CCTV), sehingga polisi menduga pelaku telah dua kali melakukan perbuatan yang sama.

Atas dugaan tindakannya, pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Jika terbukti bersalah, ia terancam hukuman penjara maksimal empat tahun.

Polisi menjelaskan, modus yang digunakan pelaku adalah mendekati korban, mengajak berbincang agar korban merasa nyaman, kemudian memanfaatkan kelengahan korban untuk melakukan dugaan pelecehan dengan menyentuh bagian tubuh yang bersifat pribadi.

Baca Juga  Tabrakan dan Kecelakaan di Lubuk Begalung, Padang, Dampak Terminal Tidak Resmi

Saat ini, pelaku telah ditahan di Polresta Padang dan masih menjalani proses penyidikan guna melengkapi berkas perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(des*)