Padang– Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang kembali melakukan penertiban terkait dugaan pelanggaran ketertiban umum.
Penindakan ini dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari warga mengenai dugaan praktik asusila atau kumpul kebo di sebuah rumah di kawasan Perumahan Taman Firdaus, RT 05/RW 02, Kelurahan Padang Sarai, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang.
Kepala Satpol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra, membenarkan adanya pengamanan terhadap sejumlah orang di lokasi tersebut. Ia menyebutkan, langkah tersebut berawal dari laporan masyarakat yang merasa resah terhadap aktivitas di rumah itu.
“Laporan pertama diterima oleh Kasi Trantib Kelurahan Padang Sarai melalui pesan WhatsApp sekitar pukul 16.49 WIB, yang menyebut adanya dugaan kumpul kebo di lokasi tersebut,” ujar Chandra Eka Putra.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas dari Dubalang Kecamatan Koto Tangah, Kasi Trantib, serta Petugas Sosial Masyarakat (PSM) segera menuju lokasi. Sesampainya di tempat kejadian sekitar pukul 16.55 WIB, petugas mendapati warga sudah berkumpul di sekitar rumah yang menjadi sasaran laporan.
Dari keterangan warga, rumah tersebut ditempati seorang perempuan berstatus janda. Warga mengaku resah karena penghuni rumah diduga kerap menerima tamu laki-laki hingga larut malam, bahkan beberapa di antaranya diduga menginap. Sebelumnya, aparat lingkungan setempat juga disebut telah beberapa kali memberikan teguran secara persuasif, namun tidak diindahkan.
Untuk menghindari terjadinya tindakan main hakim sendiri, petugas kemudian berkoordinasi dengan Polsek Koto Tangah dan Babinsa setempat. Setelah aparat gabungan tiba di lokasi dan melakukan mediasi dengan warga, sejumlah orang yang berada di dalam rumah tersebut akhirnya diamankan dan dibawa ke Mako Satpol PP Kota Padang untuk proses lebih lanjut.
Di Mako Satpol PP, diketahui ada empat orang yang diamankan, terdiri dari satu perempuan dan tiga laki-laki. Mereka kemudian diserahkan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk dilakukan pendataan dan pembinaan.
“Keempat orang tersebut sudah kami lakukan pendataan dan pembinaan. Mereka juga telah membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya serta bersedia ikut menjaga ketertiban umum di lingkungannya,” jelas Chandra.
Pihak Satpol PP Kota Padang juga mengimbau masyarakat agar tetap menjaga ketertiban dan ketenteraman lingkungan, serta menjunjung nilai-nilai sosial dan norma yang berlaku. Warga diminta tidak bertindak anarkis dan segera melapor kepada aparat berwenang jika menemukan dugaan pelanggaran yang berpotensi mengganggu ketertiban umum.(des*)












