Padang  

Satpol PP Padang Amankan Lapak PKL di Fasilitas Umum

PKL Kawasan Koto Tangah Ditertibkan, Satpol PP: Berdagang Boleh, Jangan di Fasilitas Umum
PKL Kawasan Koto Tangah Ditertibkan, Satpol PP: Berdagang Boleh, Jangan di Fasilitas Umum

Padang – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang kembali melakukan penataan terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL) yang masih memanfaatkan fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) sebagai tempat berjualan di kawasan Kecamatan Koto Tangah, Rabu (3/6/2026) siang.

Kepala Satpol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra, menjelaskan bahwa langkah ini dilakukan sebagai upaya menjaga ketertiban, kenyamanan masyarakat, serta estetika kota.

Ia mengungkapkan bahwa sebelum tindakan penertiban dilakukan, pihaknya telah berulang kali memberikan sosialisasi dan peringatan kepada para pedagang agar tidak menggunakan fasilitas umum untuk aktivitas berdagang.

“Kami sudah sering memberikan imbauan sekaligus melakukan penertiban di area tersebut. Bahkan sebelumnya kondisi sudah cukup tertib. Namun saat dilakukan patroli kembali, masih ditemukan pedagang yang berjualan di atas fasilitas umum, bahkan ada yang meninggalkan lapaknya begitu saja,” kata Chandra.

Baca Juga  Cegah Cedera Peserta, SPH Buka Layanan Medis Gratis di Kompetisi Tari Padang

Petugas yang mendapati pelanggaran langsung mengambil tindakan dengan mengamankan lapak serta peralatan dagang yang ditinggalkan. Selain itu, petugas juga memberikan pendekatan persuasif dan edukasi kepada para pedagang agar berjualan di lokasi yang sesuai aturan.

Dalam operasi tersebut, sejumlah barang seperti meja kayu, kursi, rak minyak, terpal, hingga kontainer buah turut diamankan. Seluruh barang tersebut kemudian dibawa ke Markas Komando Satpol PP Kota Padang untuk didata dan diproses lebih lanjut oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga  Satpol PP Tegakkan Perda Trantibum terhadap PKL

Chandra menegaskan bahwa pemerintah tidak melarang masyarakat untuk mencari nafkah melalui berdagang. Namun, para pedagang diimbau untuk tetap mematuhi aturan yang ada demi kepentingan bersama.(des*)