Padang — Dalam rangka mempercepat layanan administrasi kependudukan yang lebih modern dan terintegrasi, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Padang terus mendorong masyarakat untuk segera melakukan pembuatan serta aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD).
Program ini menjadi salah satu langkah penting dalam mendukung terwujudnya Kota Padang sebagai kota pintar yang adaptif terhadap perkembangan teknologi informasi dan digitalisasi layanan publik.
Kepala Disdukcapil Kota Padang, Ances Kurniawan, menjelaskan bahwa IKD merupakan bentuk digital dari Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) yang dapat diakses langsung melalui ponsel pintar warga. Meski berbentuk digital, dokumen ini tetap memiliki kekuatan hukum dan fungsi yang sama seperti KTP fisik.
“Dengan IKD, masyarakat menjadi lebih mudah dan aman. Tidak perlu lagi membawa KTP atau fotokopi KTP untuk berbagai urusan pelayanan,” ujar Ances Kurniawan di Padang, Rabu (27/5/2026).
Ia menambahkan, penerapan identitas digital ini memberikan banyak kemudahan dalam aktivitas sehari-hari, terutama dalam mempercepat proses administrasi di berbagai sektor layanan, baik publik maupun swasta.
Melalui pemindaian kode QR yang tersedia pada aplikasi IKD, masyarakat dapat mengakses berbagai layanan seperti perbankan, BPJS, hingga pendaftaran layanan kesehatan di fasilitas medis tanpa harus menunjukkan kartu fisik.
Selain praktis, penggunaan IKD juga dinilai mampu mengurangi risiko kehilangan, kerusakan, atau penyalahgunaan KTP fisik. Data kependudukan warga tersimpan secara aman dalam sistem digital yang dilengkapi teknologi keamanan dan enkripsi.
Pemerintah Kota Padang berharap masyarakat dapat segera berpartisipasi dalam penggunaan IKD ini. Untuk melakukan aktivasi, warga dapat mengunduh aplikasi resmi IKD di gawai masing-masing atau datang langsung ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Padang maupun kantor kecamatan terdekat guna mendapatkan bantuan petugas.(des*)












