Pasbar – Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Agam bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar) menghadirkan layanan pembuatan paspor bagi masyarakat yang dipusatkan di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pasaman Barat.
Pada hari pertama pelaksanaan, Kamis (9/4/2026), layanan tersebut disambut antusias oleh warga. Banyak masyarakat menilai program ini lebih praktis karena lokasi pelayanan lebih dekat, mudah dijangkau, serta menghemat waktu dan biaya.
Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Agam, Putu Agus, menjelaskan bahwa program ini dibuat untuk mempermudah masyarakat Pasaman Barat yang sebelumnya harus datang langsung ke Kantor Imigrasi di Baso, Kabupaten Agam.
Ia menambahkan, layanan ini dijadwalkan berlangsung setiap hari Kamis dua kali dalam sebulan. Masyarakat yang ingin mengurus paspor diwajibkan melakukan pendaftaran terlebih dahulu melalui aplikasi M-Paspor sebelum mendatangi lokasi pelayanan. Persyaratan yang harus dibawa antara lain KTP, Kartu Keluarga, akta kelahiran, serta dokumen pendukung lainnya, baik untuk pembuatan paspor baru maupun penggantian.
Salah seorang warga Sasak, Pasaman Barat, Edi Talif, mengaku sangat terbantu dengan adanya layanan tersebut. Ia mengapresiasi langkah pemerintah daerah yang telah mempermudah proses pengurusan dokumen perjalanan.
Edi juga menyampaikan bahwa dirinya bersama keluarga berencana menunaikan ibadah umrah pada Juni mendatang, sehingga layanan ini sangat membantu dalam menghemat waktu serta biaya perjalanan.
Dengan adanya layanan paspor di Pasaman Barat ini, diharapkan masyarakat semakin mudah mendapatkan pelayanan keimigrasian, sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik yang lebih cepat, dekat, dan efisien.(des*)












