Padang  

Kuasa Hukum Apresiasi Putusan Bebas Teddy Alfonso, Kasus Audit Ditutup

Vonis Bebas Teddy Alfonso.
Vonis Bebas Teddy Alfonso.

Padang – Pengadilan Negeri Tipikor Padang memutuskan untuk membebaskan Teddy Alfonso, auditor eksternal dari Kantor Akuntan Publik (KAP) Junaedi Chairul & Rekan, dari segala dakwaan korupsi.

Dalam putusannya, Majelis Hakim menegaskan bahwa Teddy tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan dana subsidi unit usaha Trans Padang di Perumda PSM Kota Padang. Hakim juga memerintahkan pemulihan hak-hak terdakwa, termasuk posisi, kehormatan, dan martabatnya.

Majelis Hakim menilai bahwa posisi Teddy hanya sebagai supervisor audit yang bekerja secara profesional berdasarkan kontrak. Laporan keuangan yang menjadi pokok sengketa adalah dokumen internal Perumda PSM, sementara tim audit hanya menindaklanjuti pemeriksaan sesuai standar profesi.

Tim kuasa hukum Teddy, yang dipimpin Yandri Sudarso, menyatakan apresiasi atas putusan yang objektif.

Menurutnya, seluruh fakta persidangan menunjukkan tidak terpenuhinya unsur tindak pidana korupsi, tidak ada bukti aliran dana ke terdakwa, perbuatan melawan hukum, maupun niat jahat. Perbedaan pencatatan dalam laporan keuangan, kata Yandri, adalah hal yang wajar dalam proses audit dan sudah tercatat dalam dokumen kerja.

Baca Juga  Mobil Mogok dan Truk Terguling Sebabkan Macet 4 Km di Padang

Ahli hukum pidana Prof. Elwi Danil menambahkan, berdasarkan Pasal 299 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, Jaksa Penuntut Umum tidak dapat mengajukan kasasi atas putusan bebas di tingkat pertama. Menurutnya, prinsip kepastian hukum harus dijunjung, dan aturan yang jelas tidak dapat ditafsirkan lain.

Sementara itu, auditor bersertifikat Armen Mesta menyatakan bahwa putusan ini penting bagi independensi profesi audit.

Menurutnya, opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) merupakan hasil prosedur audit profesional, dan kekurangan prosedural termasuk ranah pelanggaran administratif atau etika, bukan pidana. “Auditor hanya dapat dipidana jika terbukti melakukan manipulasi atau menerima suap untuk memengaruhi opini,” ujarnya.

Baca Juga  Desakan KSPI, Sritex Harus Bayar Pesangon atau Hadapi Tuntutan Hukum

Setelah putusan dibacakan, Teddy Alfonso menyampaikan pengalaman berat yang dialaminya selama penahanan, termasuk tekanan fisik dan mental, pembatasan komunikasi dengan keluarga, serta kesulitan mengakses dokumen untuk pembelaan diri.(des*)