Ulama, Politik dan Martabat Kekuasaan : Menjaga Warisan Para Nabi di Tengah Kekuasaan

Oleh: Prof.Dr.HDuski Samad, M.Ag
Pengasuh Surautuanku Professor

Padang – Di tengah dinamika politik modern, pernyataan bahwa ulama tidak perlu dibawa ke dalam politik. Karena mereka “mengurus langit”, sementara politik “mengurus dunia” memantik perdebatan menarik.

Kalimat semacam tersebut dapat dibaca sebagai bentuk penghormatan kepada ulama agar tidak dijadikan alat legitimasi kekuasaan. Namun, dalam perspektif politik Islam (siyāsah syar‘iyyah), relasi ulama dan politik tidak sesederhana memisahkan langit dan bumi.

Islam tidak pernah memisahkan agama dari kehidupan publik. Sejak awal, Islam justru menempatkan politik sebagai instrumen untuk menegakkan keadilan, melindungi masyarakat, dan menjaga kemaslahatan umat.

Karena itu, persoalan sebenarnya bukan apakah ulama harus berada dalam politik atau tidak. Tetapi bagaimana hubungan yang sehat antara ulama dan kekuasaan dapat dijaga tanpa merendahkan martabat keduanya.

Al-Qur’an menegaskan bahwa kekuasaan adalah amanah yang harus dijalankan dengan keadilan. Allah berfirman: “Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanah kepada yang berhak menerimanya, dan apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia hendaklah kamu menetapkannya dengan adil.”(QS. An-Nisā’: 58)

Ayat ini menunjukkan bahwa kekuasaan bukan sekadar urusan duniawi, tetapi tanggung jawab moral yang akan dipertanggungjawabkan di hadapan Allah.

Namun dalam praktik politik modern, sering kali terjadi penyimpangan. Politik berubah menjadi arena perebutan kekuasaan, bukan sarana pelayanan publik. Simbol-simbol agama kerap digunakan untuk mobilisasi dukungan, sementara nilai-nilai moralnya justru diabaikan.

Di sinilah posisi ulama sering berada dalam dilema: antara menjaga independensi moral atau terjebak dalam pusaran kepentingan kekuasaan.

Dalam hadis yang masyhur Rasulullah ﷺ bersabda: “Al-‘ulamā’ waratsatul anbiyā’.”“Para ulama adalah pewaris para nabi.”
(HR. Abu Dawud)

Warisan para nabi bukanlah kekuasaan, melainkan ilmu, hikmah, dan tanggung jawab moral untuk membimbing umat. So, ketika ulama dijadikan alat legitimasi politik, yang direndahkan bukan hanya ulama. Tetapi juga martabat agama itu sendiri.

Baca Juga  Relawan Bocahe Guse Dukung Gus Abdol Aziz Maju Pilkada Rembang

Sejarah Islam memberikan pelajaran penting tentang hal ini. Imam Abu Hanifah menolak jabatan hakim yang ditawarkan penguasa. Karena, ia khawatir ilmu agama diperalat oleh kekuasaan.

Imam Ahmad bin Hanbal bahkan dipenjara, karena mempertahankan independensi ilmiahnya dari tekanan politik. Sikap mereka menunjukkan bahwa ulama sejati bukanlah pengikut kekuasaan, tetapi penjaga nurani masyarakat.

Dalam tradisi siyāsah syar‘iyyah, politik dipahami sebagai upaya mengelola kehidupan masyarakat agar tercapai keadilan dan kemaslahatan.

Ibnu Taimiyah dalam As-Siyāsah Asy-Syar‘iyyah menegaskan bahwa tujuan kekuasaan adalah menegakkan agama dan mengatur kehidupan dunia manusia. Artinya, politik tidak boleh dilepaskan dari nilai-nilai moral agama. Tetapi agama juga tidak boleh direduksi menjadi sekadar alat legitimasi kekuasaan.

Bahaya terbesar muncul ketika ulama kehilangan independensinya. Imam Al-Ghazali dalam Ihyā’ Ulūm al-Dīn memberi peringatan keras bahwa ulama yang mendekati penguasa demi kepentingan dunia justru menjadi ancaman bagi agama.

Terus, jika ulama berubah menjadi sekadar stempel kekuasaan, maka dua kerusakan terjadi sekaligus. Kekuasaan kehilangan kontrol moral, dan umat kehilangan kepercayaan kepada ulama.

Sejatinya, hubungan ulama dan politik harus dijaga dalam kerangka keseimbangan yang bijak. Ulama tidak boleh dijadikan alat politik kekuasaan, akan tetapi mereka juga tidak boleh sepenuhnya menjauh dari urusan umat.

Tentu, ulama tetap memiliki tanggung jawab moral untuk mengingatkan penguasa, menegakkan nilai keadilan, dan menjaga arah kehidupan publik.

Dalam perspektif Islam, politik sejatinya adalah pelayanan kepada masyarakat. Rasulullah ﷺ bersabda: “Sayyidul qaumi khādimuhum.”
“Pemimpin suatu kaum adalah pelayan mereka.”

Oleh sebab itu, ukuran keberhasilan politik bukanlah seberapa kuat kekuasaan dipertahankan, tetapi seberapa besar kemaslahatan umat dapat diwujudkan.

Kesimpulan ;
Relasi ulama dan politik tidak dapat dipahami dengan pendekatan pemisahan mutlak antara agama dan kehidupan publik. Islam justru menempatkan politik sebagai sarana untuk menegakkan keadilan dan kemaslahatan.

Baca Juga  Gegar Politik AS, Elon Musk Bentuk Partai Amerika di Tengah Ketegangan dengan Trump

Namun demikian, martabat ulama harus dijaga agar tidak tereduksi menjadi alat legitimasi kekuasaan. Ulama adalah pewaris nabi yang bertugas menjaga moral masyarakat, sementara pemimpin menjalankan amanah kekuasaan untuk kepentingan publik.

Ketika ulama kehilangan independensi, umat kehilangan kompas moral. Sebaliknya, ketika politik kehilangan nilai-nilai moral agama, kekuasaan akan kehilangan arah dan mudah terjerumus ke dalam penyimpangan.

Rekomendasi ;
Pertama, pemimpin politik harus menempatkan ulama sebagai mitra moral, bukan alat legitimasi kekuasaan. Hubungan yang sehat adalah hubungan yang dilandasi saling menghormati peran masing-masing.

Kedua, ulama perlu menjaga independensi ilmu dan moralnya. Kedekatan dengan kekuasaan hanya dibenarkan jika bertujuan memberi nasihat dan memperbaiki kebijakan publik, bukan untuk kepentingan politik praktis.

Ketiga, politik harus diarahkan pada kemaslahatan umat. Kebijakan publik harus berpihak pada keadilan sosial, perlindungan masyarakat lemah, dan pembangunan moral bangsa.

Keempat, masyarakat perlu menumbuhkan kesadaran kritis agar tidak mudah terjebak dalam politisasi agama. Agama harus menjadi sumber etika dan inspirasi peradaban, bukan alat mobilisasi politik semata.

Pada akhirnya, keseimbangan antara ilmu dan kekuasaan adalah kunci menjaga peradaban. Kekuasaan yang dibimbing oleh nilai-nilai agama akan melahirkan keadilan, sementara ulama yang menjaga independensinya akan tetap menjadi cahaya moral bagi umat.

Jika ulama tetap terhormat dan politik tetap bermoral, maka kekuasaan tidak akan menjadi sumber kerusakan, tetapi justru menjadi jalan menuju kemaslahatan dan kemajuan peradaban umat. (DS.06032026).