CIANJUR , Fativa.id,– Polemik pendirian Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di lingkungan Villa Cherry 1, Desa Palasari, Kecamatan Cipanas, memasuki babak baru. Dalam pertemuan yang digelar Selasa, 3 Maret 2026, Kepala Desa Palasari mengakui bahwa surat izin lingkungan yang sempat dikeluarkan untuk SPPG tidak sah dan hanya bersifat edaran.
Informasi tersebut disampaikan salah satu warga yang tergabung dalam Paguyuban Villa Cherry 1. Ia menjelaskan bahwa pertemuan awalnya dijadwalkan mempertemukan paguyuban dengan pihak SPPG beserta para pendukungnya, termasuk sejumlah pejabat setempat yang diundang.
“Seluruh pengurus paguyuban hadir. Namun dari pihak SPPG maupun pejabat lain yang diundang tidak ada satu pun yang hadir tanpa memberikan alasan,” ujar Renata, Ketua Paguyuban Warga Villa Cherry, Rabu (4/3).
Meski demikian, pertemuan tetap berlangsung antara Paguyuban Villa Cherry 1 dengan Kepala Desa dan Sekretaris Desa. Menurut warga, Kepala BPD (Badan Permusyawaratan Desa) juga tidak hadir dalam forum tersebut.
Dalam rapat yang dipimpin langsung Kepala Desa Palasari, H. Ridwan, S.H., dan dihadiri perangkat desa, Babinsa, Bhabinkamtibmas, serta kuasa hukum paguyuban, warga menyampaikan keberatan resmi terhadap operasional dapur MBG di kawasan hunian tersebut.
Kuasa hukum paguyuban yang mewakili sekitar 60 pemilik vila memaparkan sejumlah poin keberatan, antara lain dugaan gangguan kenyamanan lingkungan, indikasi pencemaran aliran sungai akibat limbah dapur, persoalan perizinan yang dinilai tidak sesuai prosedur, serta penggunaan fasilitas umum sebagai area parkir tanpa persetujuan penghuni.
Salah satu poin krusial dalam pertemuan itu adalah pengakuan Kepala Desa bahwa surat izin lingkungan yang sebelumnya dikeluarkan tidak memiliki kekuatan hukum.
“Pak Kades menyampaikan bahwa surat tersebut bukan izin resmi, melainkan hanya edaran,” ungkap Renata.
Selain itu, pemerintah desa juga menyarankan agar seluruh kegiatan SPPG dihentikan sementara atau berstatus quo selama kontroversi dan proses penyelesaian masih berlangsung.
Kepala Desa Palasari dalam forum tersebut juga menyarankan agar paguyuban melayangkan surat penolakan resmi secara tertulis kepada SPPG Pusat, dengan tembusan kepada Bupati Cianjur dan Camat Cipanas sebagai dasar langkah administratif lanjutan.
Warga berharap pemerintah daerah segera turun tangan untuk memastikan kepastian hukum, kesesuaian tata ruang, serta perlindungan hak-hak penghuni kawasan.
Polemik ini menjadi ujian bagi pelaksanaan program pemenuhan gizi agar tetap berjalan sesuai aturan, tanpa mengabaikan aspek legalitas dan kenyamanan lingkungan masyarakat setempat.












