Jakarta – Menjelang Hari Raya Idulfitri 2026, umat muslim diingatkan untuk menunaikan kewajiban zakat fitrah. Besaran zakat fitrah tahun ini telah ditetapkan oleh BAZNAS.
Nilai Zakat Fitrah 2026
Berdasarkan informasi dari laman resmi BAZNAS, zakat fitrah untuk tahun 1447 Hijriah atau 2026 Masehi ditetapkan sebesar Rp50.000 per orang. Nilai ini setara dengan 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras kualitas premium.
Ketentuan ini mengacu pada Keputusan Ketua BAZNAS RI Nomor 14 Tahun 2026. Selain zakat fitrah, BAZNAS juga menetapkan besaran fidyah sebesar Rp65.000 per jiwa per hari, yang berlaku bagi mereka yang tidak mampu berpuasa dan menggantinya dengan membayar fidyah.
BAZNAS di tingkat provinsi, kabupaten/kota, maupun lembaga amil zakat (LAZ) lainnya dapat menggunakan angka resmi ini sebagai acuan. Namun, nilai zakat fitrah dapat disesuaikan jika harga beras di suatu daerah mengalami perubahan signifikan.
Penyaluran Zakat Fitrah
Zakat fitrah harus disalurkan kepada delapan golongan mustahik, yakni:
Fakir – orang yang tidak memiliki penghasilan sama sekali.
Miskin – orang yang penghasilannya tidak cukup untuk kebutuhan sehari-hari.
Riqab – hamba sahaya atau budak.
Gharim – individu yang memiliki utang dan kesulitan melunasinya.
Mualaf – orang yang baru masuk Islam dan membutuhkan dukungan.
Fiisabilillah – pejuang agama Islam.
Ibnu Sabil – orang yang kehabisan bekal dalam perjalanan jauh.
Amil – pihak yang mengelola dan menyalurkan zakat.
Waktu Pembayaran
Zakat fitrah bisa dibayarkan sejak awal Ramadan dan paling lambat sebelum salat Idulfitri. Pembayaran setelah salat Idulfitri tidak lagi dianggap zakat fitrah, melainkan sedekah biasa. Agar tepat sasaran, penyaluran harus selesai sebelum khutbah Idulfitri dimulai.
Dengan memahami besaran dan ketentuan zakat fitrah 2026, setiap muslim dapat menunaikan kewajiban ini dengan tepat waktu dan sesuai syariat. Diharapkan zakat yang dikeluarkan membawa manfaat dan keberkahan bagi penerima.(BY)












