Jakarta – Banyak wajib pajak mulai menanyakan jadwal terakhir penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2026 sekaligus cara mengaktifkan akun Coretax. Melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, pemerintah mengimbau masyarakat untuk tidak menunda pelaporan SPT Tahunan Tahun Pajak 2025 yang dilakukan pada 2026.
Imbauan ini disampaikan guna menghindari kepadatan akses pada sistem Coretax, yang mulai tahun ini menjadi satu-satunya kanal resmi pelaporan SPT Tahunan. Oleh karena itu, setiap wajib pajak wajib memastikan akun Coretax telah aktif sebelum melakukan pelaporan.
Jadwal Batas Akhir Pelaporan SPT Tahunan 2026
Berdasarkan data DJP hingga 23 Februari 2026, tercatat lebih dari 3,55 juta SPT telah diterima dalam sistem administrasi perpajakan nasional. DJP kembali mengingatkan ketentuan tenggat waktu pelaporan SPT Tahunan sebagai berikut:
Wajib Pajak Orang Pribadi: paling lambat 31 Maret 2026
Wajib Pajak Badan: paling lambat 30 April 2026
Pemanfaatan sistem Coretax diharapkan mampu menyederhanakan proses pelaporan pajak melalui layanan digital yang terintegrasi, aman, serta transparan.
Tahapan Melaporkan SPT Tahunan Melalui Coretax
Berikut alur umum pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi di Coretax:
Masuk ke Coretax DJP, pilih menu Surat Pemberitahuan (SPT) lalu klik Buat Konsep SPT
Tentukan jenis PPh Orang Pribadi, kemudian lanjutkan
Pilih SPT Tahunan dan tentukan periode pajak (contoh: Januari–Desember 2025)
Tentukan jenis pelaporan:
Normal untuk pelaporan pertama
Pembetulan jika memperbaiki SPT yang sudah disampaikan
Buat konsep SPT dan mulai pengisian dengan ikon pensil
Klik Posting agar sistem mengisi data otomatis
Lakukan pengecekan dan perbaikan data bila diperlukan
Lengkapi seluruh bagian formulir
Klik Bayar dan Lapor untuk menyampaikan SPT
Pilih penyedia tanda tangan digital dan masukkan ID serta kata sandi
Simpan dan konfirmasi tanda tangan
SPT kurang bayar akan masuk ke status menunggu pembayaran
Setelah selesai, SPT akan berpindah ke menu SPT Dilaporkan
Cara Mengaktifkan Akun Coretax DJP
Langkah 1: Aktivasi Akun
Syarat utama adalah telah memiliki NPWP. Proses aktivasi dilakukan dengan langkah berikut:
Akses laman Coretax DJP dan pilih Aktivasi Akun Wajib Pajak
Centang status bahwa wajib pajak sudah terdaftar
Masukkan NPWP dan lakukan pencarian
Isi alamat email dan nomor ponsel yang terdaftar di DJP Online
Lakukan verifikasi identitas
Setujui pernyataan dan simpan
Periksa email resmi dari domain @pajak.go.id untuk mendapatkan kata sandi sementara
Login kembali, ganti kata sandi, dan buat passphrase
Langkah 2: Membuat Kode Otorisasi DJP (KO DJP)
KO DJP berfungsi sebagai tanda tangan elektronik resmi yang wajib digunakan pada seluruh dokumen perpajakan di Coretax.
Login ke akun Coretax
Masuk ke Portal Saya, pilih permintaan KO DJP atau sertifikat elektronik
Isi data sertifikat digital dan pilih penyedia
Masukkan ID penandatangan atau buat passphrase
Kirim permohonan dan tunggu notifikasi keberhasilan
Unduh bukti penerbitan sertifikat digital
Langkah 3: Validasi Kode Otorisasi
Masuk ke Portal Saya → Profil Saya
Pilih menu Nomor Identifikasi Eksternal → Digital Certificate
Pastikan status sertifikat VALID
Jika masih belum valid, klik Periksa Status
Setelah berhasil, dokumen penerbitan KO DJP akan tersedia di menu Dokumen Saya
Dengan selesainya proses tersebut, akun Coretax dan Kode Otorisasi DJP dinyatakan aktif dan siap digunakan untuk seluruh layanan perpajakan digital.(BY)












