Jangan Terlambat! Ini Tenggat Lapor SPT 2026 dan Panduan Coretax DJP

Kapan Batas Lapor SPT Tahunan 2026? Ini Cara Aktivasi Akun Coretax.
Kapan Batas Lapor SPT Tahunan 2026? Ini Cara Aktivasi Akun Coretax.

Jakarta – Banyak wajib pajak mulai menanyakan jadwal terakhir penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2026 sekaligus cara mengaktifkan akun Coretax. Melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, pemerintah mengimbau masyarakat untuk tidak menunda pelaporan SPT Tahunan Tahun Pajak 2025 yang dilakukan pada 2026.

Imbauan ini disampaikan guna menghindari kepadatan akses pada sistem Coretax, yang mulai tahun ini menjadi satu-satunya kanal resmi pelaporan SPT Tahunan. Oleh karena itu, setiap wajib pajak wajib memastikan akun Coretax telah aktif sebelum melakukan pelaporan.

Jadwal Batas Akhir Pelaporan SPT Tahunan 2026

Berdasarkan data DJP hingga 23 Februari 2026, tercatat lebih dari 3,55 juta SPT telah diterima dalam sistem administrasi perpajakan nasional. DJP kembali mengingatkan ketentuan tenggat waktu pelaporan SPT Tahunan sebagai berikut:

Wajib Pajak Orang Pribadi: paling lambat 31 Maret 2026

Wajib Pajak Badan: paling lambat 30 April 2026

Pemanfaatan sistem Coretax diharapkan mampu menyederhanakan proses pelaporan pajak melalui layanan digital yang terintegrasi, aman, serta transparan.

Tahapan Melaporkan SPT Tahunan Melalui Coretax

Berikut alur umum pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi di Coretax:

Masuk ke Coretax DJP, pilih menu Surat Pemberitahuan (SPT) lalu klik Buat Konsep SPT

Tentukan jenis PPh Orang Pribadi, kemudian lanjutkan

Baca Juga  Panduan Praktis bagi Orang Tua, Membangun Kesejahteraan Emosional Anak

Pilih SPT Tahunan dan tentukan periode pajak (contoh: Januari–Desember 2025)

Tentukan jenis pelaporan:

Normal untuk pelaporan pertama

Pembetulan jika memperbaiki SPT yang sudah disampaikan

Buat konsep SPT dan mulai pengisian dengan ikon pensil

Klik Posting agar sistem mengisi data otomatis

Lakukan pengecekan dan perbaikan data bila diperlukan

Lengkapi seluruh bagian formulir

Klik Bayar dan Lapor untuk menyampaikan SPT

Pilih penyedia tanda tangan digital dan masukkan ID serta kata sandi

Simpan dan konfirmasi tanda tangan

SPT kurang bayar akan masuk ke status menunggu pembayaran

Setelah selesai, SPT akan berpindah ke menu SPT Dilaporkan

Cara Mengaktifkan Akun Coretax DJP
Langkah 1: Aktivasi Akun

Syarat utama adalah telah memiliki NPWP. Proses aktivasi dilakukan dengan langkah berikut:

Akses laman Coretax DJP dan pilih Aktivasi Akun Wajib Pajak

Centang status bahwa wajib pajak sudah terdaftar

Masukkan NPWP dan lakukan pencarian

Isi alamat email dan nomor ponsel yang terdaftar di DJP Online

Lakukan verifikasi identitas

Setujui pernyataan dan simpan

Periksa email resmi dari domain @pajak.go.id untuk mendapatkan kata sandi sementara

Login kembali, ganti kata sandi, dan buat passphrase

Langkah 2: Membuat Kode Otorisasi DJP (KO DJP)

Baca Juga  Tiket KA Lebaran 2026 Sudah Bisa Dipesan, Simak Rincian Jadwal dan Panduannya

KO DJP berfungsi sebagai tanda tangan elektronik resmi yang wajib digunakan pada seluruh dokumen perpajakan di Coretax.

Login ke akun Coretax

Masuk ke Portal Saya, pilih permintaan KO DJP atau sertifikat elektronik

Isi data sertifikat digital dan pilih penyedia

Masukkan ID penandatangan atau buat passphrase

Kirim permohonan dan tunggu notifikasi keberhasilan

Unduh bukti penerbitan sertifikat digital

Langkah 3: Validasi Kode Otorisasi

Masuk ke Portal Saya → Profil Saya

Pilih menu Nomor Identifikasi Eksternal → Digital Certificate

Pastikan status sertifikat VALID

Jika masih belum valid, klik Periksa Status

Setelah berhasil, dokumen penerbitan KO DJP akan tersedia di menu Dokumen Saya

Dengan selesainya proses tersebut, akun Coretax dan Kode Otorisasi DJP dinyatakan aktif dan siap digunakan untuk seluruh layanan perpajakan digital.(BY)