Jakarta — Kementerian Kehutanan menyerahkan izin pengelolaan Perhutanan Sosial kepada empat Kelompok Tani Hutan (KTH) dengan cakupan lahan mencapai 833 hektare. Program ini memberi akses kelola hutan kepada 140 kepala keluarga sebagai bagian dari upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat sekitar kawasan hutan.
Penyerahan Surat Keputusan (SK) tersebut dilakukan langsung oleh Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni di kawasan Ibu Kota Nusantara. Dalam kesempatan itu, ia turut menyampaikan pesan dan salam dari Presiden Prabowo Subianto kepada para penerima manfaat program.
Menurut Menhut, Perhutanan Sosial merupakan skema pengelolaan hutan secara berkelanjutan yang melibatkan masyarakat setempat maupun komunitas adat, dengan tujuan menjaga kelestarian lingkungan sekaligus meningkatkan taraf hidup warga.
“Presiden menitipkan salam hormat kepada para petani hutan. Program ini menjadi salah satu prioritas nasional karena hutan tidak hanya dijaga, tetapi juga dimanfaatkan secara optimal untuk kesejahteraan rakyat,” ujar Raja Juli Antoni, Sabtu (28/2/2026).
Empat kelompok yang menerima SK tersebut adalah KTH Meranti Bakungan Makmur, KTH Sentosa Rimba, KTH Quarry, serta KTH Perjuangan Penjaga Hutan Teluk Pandan.
Ia menegaskan, kebijakan ini memberikan kepastian hukum bagi masyarakat untuk mengelola kawasan hutan secara produktif tanpa mengabaikan prinsip keberlanjutan. Legalitas dinilai penting agar masyarakat dapat mengembangkan usaha berbasis hutan sekaligus menjaga ekosistemnya.
Penyerahan SK di kawasan IKN disebut memiliki makna tersendiri. Menurutnya, pembangunan IKN mencerminkan visi besar bangsa dan mendapat dukungan politik yang kuat dari Presiden Prabowo.
“Pelaksanaan kegiatan di IKN menjadi simbol harapan dan cita-cita besar Indonesia memiliki ibu kota baru. Dukungan Presiden terhadap pembangunan dan program kehutanan sangat nyata,” ungkapnya.
Acara tersebut turut dihadiri Kepala Otorita IKN Basuki Hadimuljono serta Gubernur Kalimantan Timur Rudy Mas’ud. Dalam rangkaian kegiatan, Menhut juga melakukan penanaman pohon dan meninjau hasil Rehabilitasi Hutan dan Lahan (RHL) tahap kedua di kawasan IKN.(BY)












