Tidak Semua Hiburan di Jakarta Kena Pajak, Ini Penjelasannya

Ilustrasi konser musik.
Ilustrasi konser musik.

Jakarta – Jakarta selalu dipenuhi berbagai kegiatan seni, konser musik, hingga festival budaya yang memeriahkan kota. Namun, muncul pertanyaan: apakah semua acara hiburan otomatis dikenakan pajak? Jawabannya, tidak selalu.

Dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menegaskan bahwa tidak seluruh kegiatan seni dan hiburan termasuk objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT). Artinya, hanya kegiatan tertentu yang memenuhi kriteria komersial yang akan dikenakan pajak.

Pajak Hiburan Berlaku untuk Acara Komersial

Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta, Morris Danny, menjelaskan bahwa PBJT Jasa Kesenian dan Hiburan hanya berlaku untuk acara hiburan yang bersifat komersial. “Acara yang dimaksud adalah yang diselenggarakan untuk mencari keuntungan, di mana penonton atau pengunjung membayar tiket atau biaya masuk,” ujar Morris.

Contoh kegiatan yang terkena PBJT antara lain konser berbayar, pertunjukan musik dengan tiket masuk, atau fasilitas hiburan yang dijalankan sebagai usaha. Pada kondisi seperti ini, pajak wajib dipungut karena adanya transaksi ekonomi.

Namun, Morris menekankan bahwa jenis kegiatan saja tidak cukup menentukan pengenaan pajak. Penentu utamanya adalah ada atau tidaknya biaya yang dipungut dari pengunjung.

Baca Juga  Harga dan Pajak Honda ADV 160, Berapa Tarif Pajaknya di Jakarta?

“Pasal 49 ayat (2) mengatur bahwa kegiatan kesenian dan hiburan yang tidak memungut biaya tidak termasuk objek PBJT. Jadi, selama tidak ada tiket atau pungutan, acara itu tidak kena pajak hiburan,” jelasnya.

Kegiatan Seni dan Hiburan yang Bebas Pajak

Beberapa kegiatan yang tidak dikenai pajak antara lain:

Pagelaran seni tradisional yang bertujuan melestarikan budaya.

Pertunjukan budaya yang terbuka untuk umum tanpa tiket masuk.

Acara hiburan yang bertujuan pelayanan masyarakat.

Kegiatan sosial dan kemasyarakatan tanpa pungutan biaya.

Selama kegiatan tersebut tidak bersifat komersial, PBJT Jasa Kesenian dan Hiburan tidak berlaku.

Menjaga Keseimbangan Antara Pajak dan Kreativitas

Kebijakan ini menunjukkan upaya Pemprov DKI Jakarta untuk menyeimbangkan antara optimalisasi penerimaan daerah dan dukungan terhadap kegiatan sosial dan budaya. Pajak hanya dikenakan pada kegiatan komersial yang menghasilkan keuntungan.

Kepastian Hukum untuk Penyelenggara

Aturan yang jelas memberikan kepastian hukum bagi penyelenggara acara. Mereka bisa merencanakan kegiatan dengan tenang karena tahu sejak awal apakah acara mereka termasuk objek pajak atau tidak.

Baca Juga  Pasar Asemka Ramai dengan Penjualan Trompet dan Kembang Api

Kegiatan bersifat komersial harus memenuhi kewajiban perpajakan, sementara acara sosial atau budaya tanpa pungutan biaya bebas pajak. Kepastian ini mencegah kesalahpahaman dan memastikan pengelolaan pajak daerah berjalan transparan dan akuntabel.

Literasi Pajak Terus Ditingkatkan

Bapenda Jakarta terus melakukan sosialisasi dan edukasi untuk meningkatkan literasi pajak di masyarakat. Pemahaman yang baik membantu pelaku usaha, komunitas, dan warga dalam memenuhi hak dan kewajiban perpajakan.

Pada akhirnya, pajak daerah berperan penting untuk pembangunan Jakarta, mulai dari infrastruktur hingga layanan publik dan program sosial. Kepatuhan pajak bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi juga kontribusi nyata bagi kemajuan kota.(BY)