Hukrim  

Generasi Muda Dilindungi, 12 Kg Sabu Dimusnahkan di Padang

Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumbar Musnahkan “BB”
Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumbar Musnahkan “BB”

PadangBadan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Barat memusnahkan narkotika jenis sabu dengan total berat 11.953,68 gram pada Rabu (25/2/2026) di halaman kantor BNNP Sumbar.

Barang bukti ini merupakan hasil pengungkapan dua kasus peredaran narkotika skala besar di wilayah provinsi tersebut.

Dalam keterangan pers di Padang, Kepala BNNP Sumbar, Brigjen Pol Dr. Riki Yanuarfi, menegaskan bahwa pemusnahan ini merupakan bukti nyata komitmen pemerintah dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkotika.

“Ini bukan sekadar seremoni. Narkotika yang dimusnahkan hari ini berpotensi merusak ribuan generasi muda. Berkat kerja keras dan sinergi antarlembaga, mata rantai peredarannya berhasil diputus,” ujar Riki Yanuarfi.

Dua Kasus, Dua Wilayah

Sabu yang dimusnahkan berasal dari kasus di Bukittinggi dan Padang.

Kasus pertama terjadi di Bukittinggi dengan tersangka DN. Berdasarkan informasi masyarakat, petugas BNNP Sumbar melakukan penggeledahan di rumah tersangka dan menemukan sabu seberat 9.019,84 gram. Setelah disisihkan untuk kepentingan laboratorium dan persidangan, sabu yang dimusnahkan dari kasus ini mencapai 8.921,84 gram.

Baca Juga  Damkar Padang Kendalikan Kebakaran 5 Toko dalam Waktu Kurang dari Sejam

Pengembangan kasus mengungkap keterlibatan narapidana berinisial DM dari Lapas Kelas I Porong, Jawa Timur, sebagai pengendali jaringan. Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman seumur hidup dan denda hingga Rp2 miliar.

Kasus kedua terjadi di Kota Padang dengan tersangka AHC, yang ditangkap pada 11 Februari 2026 di Kecamatan Kuranji. Dari rumah dan satu unit mobil tersangka, petugas menemukan sabu seberat 2.810,43 gram. Setelah disisihkan, sebanyak 2.779,75 gram dimusnahkan. AHC mengaku sabu itu berasal dari Pekanbaru dan rencananya akan diedarkan ke berbagai wilayah di Sumatera Barat. Tersangka dijerat dengan pasal yang sama.

Baca Juga  LBH Padang Ragukan Pernyataan Kapolda soal Kematian Afif Maulana

Pemusnahan Tambahan

Selain dua kasus utama, BNNP Sumbar juga memusnahkan sabu hasil temuan pada 11 Desember 2025 seberat 286,73 gram, setelah disisihkan untuk laboratorium. Tersangka kasus ini masih dalam penyelidikan.

Riki Yanuarfi menegaskan BNNP Sumbar akan terus memperkuat kolaborasi lintas sektor dan mengajak masyarakat aktif melaporkan penyalahgunaan narkotika.

“Perang terhadap narkoba harus menjadi tanggung jawab bersama,” tegasnya.(des*)