Jakarta – Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo memastikan bahwa ia akan hadir dalam pemeriksaan terkait dugaan korupsi penerimaan aliran dana proyek BTS 4G.
Irwan Hermawan diduga telah menyerahkan uang sebesar Rp27 miliar kepada Dito Ariotedjo pada periode November-Desember 2022. Dana tersebut diduga diberikan untuk menghentikan pengusutan perkara oleh Kejaksaan Agung.
“Sebagai warga negara yang taat hukum, saya akan hadir sesegera mungkin,” kata Dito Ariotedjo.
Pada Selasa pekan lalu, tanggal 27 Juni 2023, lima dari delapan tersangka dalam kasus korupsi ini telah didakwa oleh jaksa penuntut umum di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Para tersangka tersebut antara lain mantan Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G. Plate; Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI), Anang Achmad Latif; serta tenaga ahli dari Human Development Universitas Indonesia, Yohan Suryanto.
Selanjutnya, tersangka lainnya adalah Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; Irwan Hermawan; dan Account Director PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali.
Jaksa penuntut umum menyatakan bahwa Johnny G. Plate bersama tersangka lainnya telah merugikan keuangan negara sebesar Rp8 triliun dari total anggaran proyek sebesar Rp28,3 triliun. Nilai ini didasarkan pada Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2020-2022.
Audit terhadap proyek Bakti ini telah dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) pada tanggal 6 April 2023. (*/ab)












