Jakarta – Badan Pangan Nasional (Bapanas) mendapati harga minyak goreng bersubsidi Minyakita dijual melampaui ketentuan saat melakukan pengecekan ketersediaan bahan pokok di Pasar Agung.
Sekretaris Utama Bapanas, Sarwo Edhy, mengungkapkan bahwa di lapangan Minyakita dipasarkan di kisaran Rp17.500 hingga Rp18.000 per liter. Padahal, pemerintah telah menetapkan harga eceran tertinggi (HET) sebesar Rp15.700 per liter.
Menurutnya, karena Minyakita merupakan produk yang berada dalam pengawasan pemerintah, maka penjualannya wajib mengikuti harga resmi. Ia menegaskan tidak semestinya ada penjualan di atas batas yang telah ditentukan.
Telusuri Rantai Distribusi
Menanggapi temuan tersebut, Bapanas berkoordinasi dengan Satgas Pangan Polda Metro Jaya untuk menelusuri jalur distribusi minyak goreng tersebut. Pemeriksaan akan difokuskan pada sumber pasokan, mulai dari distributor hingga produsen.
Langkah ini dilakukan untuk memastikan di titik mana terjadi kenaikan harga. Penelusuran dari hulu dinilai penting agar persoalan dapat diselesaikan secara menyeluruh.
Sarwo menjelaskan, jika pasokan Minyakita berasal dari Perum Bulog, maka harga jual ke masyarakat seharusnya tetap sesuai HET. Dengan harga distribusi sekitar Rp14.500 per liter dan pengiriman langsung ke pedagang, pengecer masih memiliki ruang keuntungan tanpa perlu membebankan biaya tambahan kepada konsumen.
Peran Pemerintah Daerah
Bapanas juga mendorong Dinas Perdagangan Kota Depok untuk memetakan pasar-pasar rakyat di wilayahnya. Langkah ini diharapkan dapat memastikan seluruh pasar menjual Minyakita sesuai harga resmi Rp15.700 per liter.
Harga Komoditas Lain Relatif Stabil
Di luar temuan tersebut, Bapanas menyebut harga sejumlah kebutuhan pokok lain masih dalam kondisi terkendali. Beras medium tercatat sekitar Rp13.500 per kilogram, sedangkan beras premium berada di kisaran Rp14.900 per kilogram, sesuai ketentuan pemerintah.
Harga gula pasir juga relatif stabil di rentang Rp17.500 hingga Rp18.000 per kilogram. Untuk daging ayam, kondisi harga dinilai masih wajar.
Sarwo turut mengingatkan pentingnya ketelitian saat melakukan survei harga di lapangan, termasuk memastikan kesesuaian berat timbangan, agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.(BY)












