Padang – Tiga orang diduga melakukan pungutan liar (pungli) dengan modus parkir di depan PT Incasi Raya, Kota Padang, berhasil diamankan Tim Klewang Polresta Padang. Penindakan ini dipimpin langsung oleh Aiptu David Rico Darmawan, yang akrab disapa David WW.
Kedua terduga pelaku diamankan di kawasan Bypass Padang, Kecamatan Lubuk Begalung, pada Rabu sore (18/2). Setelah ditangkap, keduanya langsung dibawa ke Mapolresta Padang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolresta Padang, Kombes Pol Apri Wibowo, mengatakan pihaknya segera menindaklanjuti laporan dari masyarakat. Laporan itu diperkuat dengan video yang beredar di media sosial, yang menunjukkan dugaan pungli parkir di lokasi tersebut.
“Dalam video itu terlihat dua oknum pemuda meminta sejumlah uang kepada sopir truk yang hendak membongkar muatan,” kata Apri, Kamis (19/2).
Setelah menerima informasi, Tim Klewang langsung menuju lokasi. Di sana, petugas mendapati dua orang yang tengah bertugas sebagai juru parkir. “Keduanya langsung diamankan dan dimintai keterangan. Berdasarkan penyelidikan awal, mereka meminta uang antara Rp10 ribu hingga Rp20 ribu kepada sopir, dengan dalih biaya parkir,” jelas Kapolresta.
Apri menambahkan, kasus ini masih dalam tahap penyelidikan. Ia juga mengapresiasi masyarakat yang berani melaporkan dugaan pungli tersebut.
Dalam video berdurasi sekitar satu menit yang viral, setiap truk yang masuk untuk bongkar muatan diminta membayar Rp10 ribu–Rp20 ribu. Video yang diunggah di Facebook itu telah ditonton sekitar 65 ribu kali dan memicu beragam komentar warganet yang mempertanyakan legalitas pungutan tersebut. Beberapa pengguna media sosial mendesak aparat segera menindaklanjuti praktik yang dinilai meresahkan sopir dan pelaku usaha ini.
Salah seorang sopir, Indra, mengaku kerap dimintai uang saat hendak membongkar muatan. “Iya, Pak, kami sering dimintai uang. Katanya untuk parkir,” ujarnya. Indra berharap aparat bertindak tegas agar praktik serupa tidak terulang.(des*)












