Cegah Distorsi Pasar Ramadan, Pemerintah Didesak Perketat Pengawasan Pangan

Masyarakat Indonesia segera memasuki bulan puasa Ramadhan.
Masyarakat Indonesia segera memasuki bulan puasa Ramadhan.

Jakarta – Menjelang datangnya bulan suci Ramadan, aktivitas masyarakat Indonesia diperkirakan meningkat signifikan, baik dari sisi ibadah maupun kegiatan ekonomi. Lonjakan permintaan berbagai kebutuhan selama periode ini berpotensi menggerakkan sektor riil, namun juga membuka peluang terjadinya pelanggaran terhadap hak konsumen.

Untuk mencegah hal tersebut, Forum Konsumen Berdaya Indonesia mengimbau masyarakat agar berbelanja secara bijak sesuai kebutuhan dan menghindari perilaku berlebihan maupun panic buying.
Ketua FKBI, Tulus Abadi, menilai konsumsi yang melampaui batas kewajaran dapat memicu distorsi pasar, seperti kenaikan harga tajam hingga kelangkaan barang.

FKBI juga mengingatkan pelaku usaha—mulai dari distributor hingga pedagang besar—agar tidak memanfaatkan momentum Ramadan untuk menaikkan harga secara tidak wajar atau menimbun barang kebutuhan pokok.
Sebagai langkah pencegahan, FKBI meminta pemerintah melalui Kementerian Perdagangan, Kementerian Pertanian, Bulog, serta instansi terkait lainnya meningkatkan pengawasan pasokan dari hulu hingga hilir, terutama untuk komoditas penting seperti daging ayam, telur, daging sapi, minyak goreng, dan gula.

Selain pengawasan, pemerintah dinilai perlu tegas menindak produsen maupun pedagang besar yang terbukti melakukan penimbunan atau pelanggaran lain yang berpotensi mengganggu kestabilan harga. FKBI menekankan pentingnya menjaga inflasi kebutuhan pokok tetap terkendali pada kisaran 2–3 persen agar daya beli masyarakat tidak terganggu.

Di sisi konsumen, masyarakat juga diingatkan untuk memperhatikan kualitas dan aspek kesehatan produk yang dikonsumsi, termasuk tanggal kedaluwarsa, kemungkinan kandungan zat berbahaya, serta kadar gula, garam, dan lemak.

Untuk mengantisipasi peredaran makanan dan minuman yang tidak memenuhi standar selama Ramadan, FKBI mendorong Kementerian Kesehatan, Badan POM, serta dinas kesehatan daerah melakukan inspeksi lebih intensif. Pasalnya, periode ini kerap dimanfaatkan sebagian pedagang untuk meraih keuntungan besar tanpa memperhatikan mutu maupun legalitas produk.

Pelaku usaha dari kalangan UKM dan UMKM juga diharapkan memproduksi serta memasarkan makanan dan minuman yang aman, bebas dari bahan berbahaya seperti metanil yellow, formalin, boraks, dan zat terlarang lainnya.

FKBI berharap selama Ramadan hingga menjelang Idulfitri tidak terjadi gangguan pasar yang dapat menekan daya beli masyarakat. Di saat yang sama, masyarakat diimbau menjaga pola konsumsi sehat dan wajar sembari menyambut serta menjalankan ibadah puasa dengan penuh kesiapan.(BY)