Aturan Baru MBG, Menu Kemasan Sehat Gantikan Pangan Ultra-Proses Saat Libur Panjang

BGN melarang distribusi makanan pangan ultra-proses, bercita rasa pedas, dan cepat basi pada menu MBG untuk didistribusikan selama Ramadan.
BGN melarang distribusi makanan pangan ultra-proses, bercita rasa pedas, dan cepat basi pada menu MBG untuk didistribusikan selama Ramadan.

JakartaBadan Gizi Nasional menetapkan larangan penyaluran makanan jenis ultra-processed food (UPF) serta hidangan bercita rasa pedas selama Ramadan, cuti bersama Idulfitri 1447 Hijriah, dan libur Tahun Baru Imlek 2026. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2026 yang mengatur pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa selama periode Ramadan dan hari libur nasional, penerima manfaat akan memperoleh menu MBG berbentuk paket makanan kemasan sehat. Produk pabrikan yang tergolong UPF tidak diperbolehkan digunakan dalam paket tersebut.

UPF sendiri merujuk pada makanan hasil pengolahan industri dengan tambahan bahan seperti pengawet, pewarna, maupun perisa buatan. Jenis pangan ini umumnya dirancang agar siap dikonsumsi, memiliki masa simpan panjang, dan praktis disajikan.

Kepala BGN, Dadan Hindayana, menyebut pilihan menu kemasan dapat berupa telur asin, abon, dendeng kering, buah, makanan khas daerah, serta kurma sebagai opsi tambahan. Seluruh menu tetap harus memenuhi standar keamanan pangan, mutu, dan kecukupan gizi sesuai kelompok usia penerima.

Selain pembatasan jenis makanan, penyusunan menu MBG selama Ramadan juga menghindari hidangan yang mudah basi, terlalu pedas, atau berisiko menimbulkan masalah keamanan pangan. Dari sisi distribusi, setiap penerima manfaat akan memperoleh dua tas jinjing dengan warna berbeda guna memudahkan proses identifikasi serta penukaran pada hari berikutnya.

Pada periode 18–24 Maret 2026 yang bertepatan dengan cuti bersama Lebaran, penyaluran MBG tidak dilakukan kepada seluruh sasaran, baik peserta didik maupun nonpeserta didik. Sebagai gantinya, distribusi dilakukan lebih awal melalui paket bundling makanan kemasan sehat.

BGN menegaskan paket bundling merupakan gabungan makanan untuk konsumsi beberapa hari yang diberikan sekaligus, dengan batas ketahanan maksimal hanya sampai tiga hari setelah diterima.(BY)