Padang  

Flyover Sitinjau Lauik, Investasi Rp2,79 Triliun Siap Dimulai

Gambar rencana pembangunan Flyover Sitinjau Lauik.
Gambar rencana pembangunan Flyover Sitinjau Lauik.

Padang – Persoalan pembebasan lahan masih menjadi tantangan utama dalam pelaksanaan berbagai proyek pembangunan di Sumatera Barat, khususnya proyek berskala besar yang menelan anggaran hingga triliunan rupiah dan membutuhkan area yang luas, seperti pembangunan Flyover Sitinjau Lauik.

Untuk memastikan proses pengadaan tanah berjalan lancar dan sesuai ketentuan hukum, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat turut melakukan pengawalan. Langkah ini diambil sebagai upaya pencegahan agar permasalahan hukum yang pernah terjadi pada proyek Jalan Tol Padang–Sicincin tidak kembali terulang, di mana sejumlah pejabat dan tokoh masyarakat harus berhadapan dengan proses hukum akibat persoalan pembebasan lahan.

Asisten Intelijen Kejati Sumbar, Efendri Eka Saputra, menyampaikan bahwa pihaknya terlibat aktif guna memastikan pembebasan lahan dapat dilakukan secara cepat dan tanpa kendala hukum. Kejaksaan, kata dia, siap mendampingi seluruh tahapan pengadaan tanah, mulai dari pendataan kepemilikan hingga proses pembayaran ganti rugi.

“Kami mengharapkan pembebasan lahan dilaksanakan secara tertib dan sesuai peraturan perundang-undangan. Apabila ditemukan potensi permasalahan, Kejati Sumbar akan memberikan pertimbangan hukum,” ujar Efendri di Padang, Kamis (12/2/2026), dikutip dari Antara.

Ia menjelaskan, apabila muncul sengketa keperdataan dalam proses tersebut, Kejati Sumbar akan menurunkan tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) dari Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) untuk melakukan pendampingan.

Pada prinsipnya, Kejati Sumbar mendukung penuh percepatan pembebasan lahan agar pembangunan Flyover Sitinjau Lauik dapat segera direalisasikan. Pengawalan ini diharapkan mampu menjaga proses pengadaan tanah tetap berada pada jalur hukum serta sesuai dengan jadwal pelaksanaan proyek sebagaimana arahan Kepala Kejati Sumbar, Muhibuddin.

“Jangan sampai pengadaan tanah menimbulkan persoalan hukum atau dimanfaatkan oleh oknum tertentu yang berpotensi merugikan keuangan negara,” tegasnya.

Dalam pelaksanaannya, Kejati Sumbar juga menjalin koordinasi dengan Panitia Pengadaan Tanah (P2T), Badan Pertanahan Nasional (BPN), pemerintah daerah, serta pemangku kepentingan lainnya.

Efendri menambahkan, apabila pembebasan lahan dapat diselesaikan tepat waktu, maka pekerjaan fisik flyover bisa segera dimulai. Selain itu, pada tahap konstruksi, Kejati Sumbar juga dapat memberikan pendampingan melalui fungsi intelijen, mengingat proyek tersebut termasuk dalam Proyek Strategis Nasional (PSN).

Sementara itu, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat menargetkan proses pembebasan lahan Flyover Sitinjau Lauik rampung pada Maret 2026. Proyek jembatan layang ini dinilai sangat vital karena menjadi penghubung utama antara Kota Padang dan Kabupaten Solok, sekaligus bagian dari jalur lintas Sumatra.

“Target kami, pembebasan lahan Sitinjau Lauik dapat selesai pada Maret 2026,” kata Sekretaris Daerah Provinsi Sumbar, Arry Yuswandi.

Pembangunan Flyover Sitinjau Lauik dilaksanakan melalui skema Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) dengan nilai investasi mencapai Rp2,79 triliun.(des*)