Kejari Pariaman Kumpulkan Saksi dan Dokumen Proyek Septic Tank

Kejaksaan Kebut Penyelidikan Proyek Mangkrak 1.000 Septic Tank di Pariaman
Kejaksaan Kebut Penyelidikan Proyek Mangkrak 1.000 Septic Tank di Pariaman

PariamanKejaksaan Negeri (Kejari) Pariaman terus mempercepat penyelidikan terkait proyek bantuan 1.000 unit septic tank dan WC dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Kementerian PUPR 2023 di Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Lingkungan Hidup (Perkim LH) Kota Pariaman. Proyek ini menyisakan sekitar 120 unit yang belum terpasang.

Kasi Intel Kejari Pariaman, Aridona Bustari, menyampaikan bahwa pihaknya saat ini tengah meminta perhitungan dari auditor Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat untuk menilai potensi kerugian negara akibat tidak selesainya proyek tersebut.

“Kami masih menunggu hasil pemeriksaan auditor,” kata Aridona, Rabu (11/2), saat ditemui di ruang kerjanya.

Ia menambahkan, sejauh ini Kejari Pariaman telah memeriksa sekitar 30 saksi yang dianggap mengetahui pelaksanaan proyek bantuan septic tank tersebut. Selain itu, pihak kejaksaan juga akan melibatkan ahli yang kompeten untuk menelaah permasalahan yang muncul.

Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri Pariaman, Anggia Yusran, membenarkan adanya penyelidikan ini. Ia menyebut bahwa timnya masih mengumpulkan dokumen dan keterangan dari pihak terkait untuk menilai apakah terdapat pelanggaran hukum atau potensi kerugian negara dalam proyek tersebut.

“Penyelidikan ini bertujuan mengetahui ada atau tidaknya unsur pelanggaran hukum. Kejari Pariaman akan menangani perkara ini secara profesional dan transparan. Jika bukti dirasa cukup, kasus akan ditingkatkan ke tahap penyidikan, termasuk kemungkinan penetapan tersangka,” ujarnya.

Diketahui, proyek pemasangan septic tank dan WC ini sempat dihentikan pada akhir 2023 karena keterbatasan anggaran, meninggalkan persoalan administrasi dan pembayaran kepada kontraktor. Pemerintah Kota Pariaman menyatakan sebagian kewajiban pembayaran telah diselesaikan melalui APBD Perubahan, sesuai kebijakan nol hutang pada 2024. Namun, sisa pemasangan septic tank tidak dapat dilanjutkan karena ketiadaan dana.(des*)