Hukrim  

Sumbar Jadi Target Peredaran Narkoba, Polisi Bertindak Tegas

Mapolda Sumbar.
Mapolda Sumbar.

PadangDirektorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Barat memusnahkan narkotika berupa ganja kering siap edar seberat 262 kilogram pada Selasa (10/2/2026).

Pemusnahan dilakukan langsung oleh Wakil Kepala Polda Sumbar, Brigjen Pol Solihin, dengan metode pembakaran.

Kegiatan ini disaksikan oleh perwakilan Kejaksaan, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM), Bea Cukai, serta awak media.

Selain ganja, polisi juga memusnahkan narkotika jenis sabu-sabu seberat 8 kilogram dan puluhan butir pil ekstasi. Brigjen Pol Solihin menjelaskan, seluruh barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan 20 kasus narkoba yang ditangani jajaran Ditresnarkoba Polda Sumbar dari 1 Januari hingga 9 Februari 2026.

“Pemusnahan ini menjadi peringatan bagi kita semua tentang bahaya narkoba yang masih mengancam, terutama bagi generasi muda,” ujar Solihin. Ia menekankan bahwa Sumatera Barat kini tidak hanya menjadi jalur perlintasan, tetapi juga telah menjadi pasar target peredaran narkoba.

Brigjen Pol Solihin mengajak masyarakat aktif berpartisipasi dalam pencegahan penyalahgunaan narkoba, salah satunya dengan melaporkan aktivitas mencurigakan. Ia menegaskan Polda Sumbar akan terus menindak tegas pelaku peredaran narkoba sesuai instruksi Kapolda Sumbar, Irjen Pol Gatot Tri Suryanta.

“Meski menghadapi bencana tahun lalu, kami tetap konsisten melakukan penindakan dan tidak lengah,” tambahnya.

Sementara itu, Direktur Reserse Narkoba Polda Sumbar, Kombes Pol Wedy Mahadi, menyebutkan bahwa lebih dari 20 pelaku berhasil diamankan dan telah ditetapkan sebagai tersangka. Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan (2), Pasal 111 ayat (1) dan (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 609 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Ketua LKAAM Sumbar, Fauzi Bahar, memberikan apresiasi kepada kepolisian atas keberhasilan pengungkapan dan pemusnahan narkotika ini sebelum sempat beredar di masyarakat.(des*)