Adies Kadir Tegaskan Proses Pemilihannya Sebagai Hakim MK Lewat DPR

Hakim MK Adies Kadir.
Hakim MK Adies Kadir.

JakartaAdies Kadir menanggapi berbagai kritik terkait penunjukannya sebagai hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Ia menyarankan agar pertanyaan mengenai proses pemilihan hakim konstitusi diarahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), khususnya Komisi III yang menjalankan uji kelayakan dan kepatutan sebelum keputusan disahkan dalam rapat paripurna.

Pernyataan tersebut disampaikan Adies setelah mengucapkan sumpah jabatan di Istana Negara, Jakarta, pada Kamis (5/2/2026). Ia menegaskan bahwa dirinya hanya mengikuti seluruh tahapan yang telah ditetapkan oleh DPR dalam proses seleksi hakim MK.

Adies kini resmi mengemban tugas sebagai hakim Mahkamah Konstitusi setelah pelantikan di hadapan Presiden Prabowo Subianto. Dalam prosesi tersebut, ia mengenakan toga hakim konstitusi saat membacakan sumpah jabatan.

Pengangkatannya merujuk pada Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 9/P Tahun 2026 mengenai pemberhentian dan penunjukan hakim konstitusi yang diajukan oleh DPR. Adies Kadir menggantikan Arief Hidayat yang telah memasuki masa purnatugas.(BY)