Padang Pariaman – Terdakwa kasus pembunuhan berantai di Padang Pariaman, Satria Jhuanda Putera, kembali dijadwalkan menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Pariaman pada Selasa (3/2).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pariaman dalam agenda persidangan kali ini akan menghadirkan enam orang saksi. Pemeriksaan para saksi tersebut bertujuan untuk memperkuat pembuktian terhadap rangkaian tindak pidana pembunuhan yang didakwakan kepada terdakwa.
Pada sidang sebelumnya, JPU telah menghadirkan empat orang saksi, yang terdiri dari ibu korban pembunuhan disertai mutilasi serta dua orang rekan korban bernama Septian Adinda.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Pariaman, Wendri Finisia, menegaskan bahwa keterangan saksi-saksi lanjutan memiliki peran penting dalam mengungkap secara utuh kronologi perbuatan terdakwa yang menyebabkan tiga korban meninggal dunia.
“Sidang akan kembali digelar besok, Selasa 3 Februari 2026, dengan agenda utama masih pemeriksaan saksi-saksi lainnya,” ujar Wendri.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Pariaman menggelar sidang perdana perkara pembunuhan berantai yang menjerat Satria Jhuanda Putera alias Wanda (25) pada Selasa (20/1). Terdakwa yang berprofesi sebagai petugas keamanan tersebut didakwa melakukan pembunuhan terhadap tiga orang perempuan dalam rentang waktu 2024 hingga 2025.
Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Yulianto Prafifto Utomo, JPU yang diketuai oleh Wendri Finisia membacakan dakwaan berlapis terhadap warga Pasa Usang, Nagari Sungai Buluah itu.
Berdasarkan surat dakwaan, peristiwa pertama terjadi pada 12 Januari 2024. Terdakwa diduga menghabisi nyawa Siska Oktavia Rusdi di rumahnya di Korong Lakuak dengan motif cemburu. Pada hari yang sama, terdakwa juga membunuh Adek Agustina, rekan korban, guna menghilangkan saksi.
Dalam dakwaan disebutkan, terdakwa memukul kepala Adek Agustina menggunakan tongkat berbentuk huruf T, lalu membekapnya hingga meninggal dunia. Kedua jenazah korban kemudian dibuang ke dalam sumur tua yang berada di belakang rumah terdakwa.
Aksi pembunuhan ketiga dilakukan sekitar satu tahun kemudian, yakni pada Juni 2025. Peristiwa tersebut dipicu pertengkaran antara terdakwa dan korban Septia Adinda terkait persoalan utang piutang.
Terdakwa diduga membunuh korban, kemudian memutilasi tubuhnya menjadi beberapa bagian. Potongan jasad tersebut dimasukkan ke dalam karung semen dan dibuang ke aliran sungai untuk menghilangkan barang bukti.
Kasus ini terungkap setelah warga menemukan potongan tubuh manusia di sungai pada pertengahan Juni 2025. Penyelidikan aparat kepolisian kemudian mengarah pada keterlibatan Wanda, yang akhirnya ditangkap pada 18 Juni 2025.
Atas perbuatannya, terdakwa dijerat dengan dakwaan primer Pasal 459 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 458 ayat (1) KUHP. Selain itu, terdakwa juga dikenakan Pasal 458 ayat (1) KUHP juncto Pasal 127 ayat (1) KUHP.
Persidangan akan kembali dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. Terdakwa terancam hukuman maksimal berupa pidana mati atau penjara seumur hidup.(des*)












