Padang Pariaman – Terdakwa kasus pembunuhan berantai dan mutilasi, Satria Juhanda alias Wanda, memilih untuk tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pariaman dalam persidangan di Pengadilan Negeri Pariaman, Selasa (20/1/2026).
Kuasa hukum Wanda, Richa Marianas, menyampaikan usai sidang bahwa keputusan untuk tidak mengajukan eksepsi berarti tahap selanjutnya dalam persidangan akan memasuki agenda pembuktian.
“Dakwaan JPU sudah kami pelajari dengan seksama. Selanjutnya, sidang akan berlanjut ke tahap pembuktian, termasuk pemeriksaan saksi-saksi,” ujar Richa kepada wartawan.
Sidang perdana ini menyoroti kasus pembunuhan berantai yang dilakukan terdakwa, seorang oknum petugas keamanan (Satpam) berusia 25 tahun, terhadap tiga wanita di Padang Pariaman selama 2024 hingga 2025.
Ketua Majelis Hakim Yulianto Prafifto Utomo memimpin persidangan, sementara JPU yang diketuai Wendri Finisa menghadirkan dakwaan berlapis terhadap warga Pasa Usang, Nagari Sungai Buluah ini.
Menurut surat dakwaan, pembunuhan pertama terjadi pada 12 Januari 2024, ketika Wanda membunuh Siska Oktavia Rusdi di kediamannya karena motif cemburu. Pada hari yang sama, ia juga menewaskan Adek Agustina, rekan korban, untuk menutupi jejak kejahatannya.
“Terdakwa memukul kepala Adek dengan tongkat letter T dan membekapnya hingga meninggal, kemudian kedua jasad korban dibuang ke sumur tua di belakang rumahnya,” ungkap JPU dalam persidangan.
Kasus berikutnya terjadi pada Juni 2025, saat Wanda terlibat perselisihan dengan Septia Adinda terkait masalah utang piutang. Ia kemudian membunuh dan memutilasi korban, memasukkan potongan tubuh ke dalam karung semen, dan membuangnya ke sungai.
Kasus ini terungkap setelah potongan tubuh manusia ditemukan di sungai oleh warga pada pertengahan Juni 2025. Polisi kemudian melakukan penyelidikan yang mengarah pada Wanda, yang ditangkap pada 18 Juni 2025.
Terdakwa dijerat dengan dakwaan utama Pasal 459 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, dengan dakwaan subsider Pasal 458 ayat (1) KUHP, serta Pasal 458 ayat (1) KUHP juncto Pasal 127 ayat (1) KUHP.
Sidang berikutnya dijadwalkan pekan depan untuk pemeriksaan saksi-saksi. Wanda kini menghadapi ancaman hukuman maksimal berupa pidana mati atau penjara seumur hidup. (des*)












