Jakarta– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT). Kali ini, lembaga antirasuah tersebut mengamankan Wali Kota Madiun, Maidi, pada Senin (19/1/2026).
Informasi penangkapan itu dibenarkan oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. Ia menyampaikan bahwa salah satu pihak yang diamankan dalam OTT tersebut adalah kepala daerah Kota Madiun.
“Benar, salah satunya adalah Wali Kota Madiun,” ujar Budi saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.
Menurut Budi, setelah ditangkap, Maidi langsung dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik KPK. Proses pemeriksaan dilakukan guna mendalami dugaan keterlibatan yang bersangkutan dalam perkara tersebut.
Sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu maksimal 1×24 jam untuk menentukan status hukum pihak yang diamankan, apakah ditetapkan sebagai tersangka atau dilepaskan.
OTT terhadap Wali Kota Madiun ini menjadi operasi tangkap tangan berikutnya yang dilakukan KPK sepanjang 2026. Sebelumnya, KPK menggelar OTT pertama pada 9–10 Januari 2026 dengan mengamankan delapan orang.
Dalam pengungkapan pada 11 Januari 2026, KPK menyatakan bahwa OTT tersebut berkaitan dengan dugaan praktik suap dalam proses pemeriksaan pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara, Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan, untuk rentang waktu 2021 hingga 2026.
Dari delapan orang yang diamankan pada OTT sebelumnya, lima di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Kepala KPP Madya Jakarta Utara Dwi Budi, Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi Agus Syaifudin, Tim Penilai Askob Bahtiar, konsultan pajak Abdul Kadim Sahbudin, serta staf PT Wanatiara Persada Edy Yulianto.
Sementara itu, KPK belum mengungkap secara detail perkara yang menjerat Wali Kota Madiun dalam OTT kali ini. Lembaga tersebut memastikan informasi lebih lanjut akan disampaikan kepada publik setelah proses pemeriksaan awal rampung.(des*)












