Jakarta – Unit Sunyi Senyap Satreskrim Polsek Prabumulih Barat berhasil menangkap seorang remaja berinisial FPD (17), pelajar asal Kelurahan Mangga Besar, Kota Prabumulih, yang terlibat dalam kasus pencurian sepeda motor. Remaja ini mengaku nekat mencuri karena kecanduan judi online.
Aksi FPD sempat terekam kamera pengawas (CCTV) berdurasi 13 detik. Dalam rekaman tersebut, terlihat pelaku memasuki halaman rumah warga di Jalan Krisna, Kelurahan Wonosari, kemudian dengan cepat membawa kabur satu unit sepeda motor yang terparkir.
Kapolsek Prabumulih Barat, Iptu Tomas Siswo, menjelaskan bahwa FPD ditangkap saat sedang membongkar motor hasil curiannya di sebuah kebun warga di Kelurahan Sukajadi, Kota Prabumulih.
“Pelaku kami amankan saat membongkar sepeda motor curian. Meskipun masih pelajar, ia telah melakukan pencurian di tiga lokasi berbeda, semuanya motor yang terparkir di halaman rumah warga,” ungkap Iptu Tomas, Rabu (14/1/2026).
Dari pengembangan kasus, FPD diketahui menyasar sepeda motor yang diparkir di tempat sepi. Ia kemudian menjual motor hasil curian dengan harga murah, berkisar Rp500.000 hingga Rp1,5 juta per unit, dan uangnya digunakan untuk memasang taruhan di situs judi online.
“Saya menggunakan uang hasil curian untuk judi online. Sudah tiga kali saya melakukan ini bersama teman,” akunya kepada penyidik.
Meski masih di bawah umur, pelaku tetap diproses secara hukum karena telah berulang kali melakukan tindak pidana. Pihak kepolisian kini juga memburu rekan pelaku, yang identitasnya telah diketahui.
FPD terancam dijerat pasal pencurian dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun penjara.(des*)












