Polres Sijunjung Grebek Tambang Ilegal, 7 Pelaku Amankan

Polres Sijunjung Grebek Tambang Ilegal, 7 Pelaku Amankan
Polres Sijunjung Grebek Tambang Ilegal, 7 Pelaku Amankan
SijunjungPolres Sijunjung serius memberantas tambang emas ilegal kembali dibuktikan. Dalam operasi penertiban yang digelar dini hari, tujuh orang pelaku Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) berhasil diamankan bersama dua unit alat berat jenis ekskavator.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas penambangan emas ilegal menggunakan alat berat di wilayah Nagari Durian Gadang, Kecamatan Sijunjung. Laporan tersebut diterima polisi pada Selasa (13/1/2026) dan langsung ditindaklanjuti.

Kapolres Sijunjung AKBP Willian Harbensyah, S.I.K., tanpa menunggu lama, memerintahkan Kasat Reskrim AKP Hendra Yose, S.H., M.H. untuk memimpin langsung operasi penindakan ke lokasi yang berjarak sekitar 20 kilometer dari Mapolres Sijunjung.

Tim Opsnal Polres Sijunjung bergerak menuju lokasi dan sekitar pukul 03.30 WIB, petugas mendapati dua unit alat berat tengah beroperasi di aliran Sungai Batang Lisun, Kenagarian Durian Gadang. Aktivitas tersebut diduga kuat sebagai penambangan emas ilegal.

Sesampainya di lokasi, petugas langsung mengamankan tujuh orang terduga pelaku beserta dua unit ekskavator merek HITACHI. Seluruh pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke Polres Sijunjung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Sijunjung AKBP Willian Harbensyah membenarkan penindakan tersebut. Ia menyebut operasi dilakukan berdasarkan informasi masyarakat yang menyebut adanya aktivitas PETI dengan menggunakan alat berat.

“Begitu kami menerima informasi, Tim Opsnal dan Unit II Tipidter langsung kami perintahkan bergerak ke lokasi. Di lapangan memang ditemukan aktivitas penambangan ilegal. Tujuh orang pelaku dan dua alat berat langsung kami amankan,” kata Willian.

Selain mengamankan pelaku dan ekskavator, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain. Di antaranya dua lembar karpet saringan serta butiran halus berwarna kuning yang disimpan dalam kantong plastik bening dan diduga merupakan emas hasil penambangan.

Tujuh pelaku yang diamankan masing-masing berinisial BA, GP, RD, WE, KS, MJ, dan DD. Saat ini, seluruhnya masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Satreskrim Polres Sijunjung.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 mengenai Pertambangan Mineral dan Batubara. Ancaman hukuman yang dikenakan berupa pidana penjara maksimal lima tahun serta denda paling banyak Rp100 miliar.

Polres Sijunjung menegaskan akan terus menindak tegas segala bentuk aktivitas tambang ilegal yang merusak lingkungan dan merugikan masyarakat. Peran aktif warga dalam memberikan informasi juga diharapkan terus berjalan demi menjaga kelestarian alam di wilayah tersebut.(Sh)