Jakarta – Polda Metro Jaya mengungkap jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi menggunakan senjata api dan sempat melukai seorang warga di kawasan Palmerah, Jakarta Barat. Dalam pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan tiga pelaku di lokasi berbeda, yakni Yogyakarta, Bandung, dan Jakarta Barat.
Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan wujud nyata kehadiran Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, sejalan dengan program Jaga Jakarta.
“Pengungkapan ini bukan hanya tentang penindakan, tetapi merupakan wujud kehadiran negara dalam melindungi warga. Polda Metro Jaya memastikan ruang publik tetap aman dan masyarakat mendapatkan kepastian hukum,” ujar Budi Hermanto dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Senin (12/1/2026).
Ia juga mengapresiasi keberanian warga yang berupaya menggagalkan aksi para pelaku saat kejadian berlangsung.
“Kami menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang berani bertindak dan tidak tinggal diam terhadap kejahatan di lingkungannya,” tambahnya.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imannudin menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 7 Januari 2026. Saat itu, korban memergoki dua orang pelaku yang sedang mencuri sepeda motor di rumahnya. Ketika diteriaki, pelaku melarikan diri, namun salah satu di antaranya kembali dan mengeluarkan senjata api.
“Pelaku menembakkan senjata api sebanyak empat kali dan salah satu tembakannya mengenai warga. Korban saat ini dalam kondisi membaik,” jelas Iman.
Dari hasil pengembangan penyidikan, polisi menangkap tiga tersangka dengan peran berbeda, masing-masing sebagai eksekutor penembakan, pelaku pencurian, dan penadah kendaraan hasil kejahatan.
“Para pelaku kami tangkap di Yogyakarta, Bandung, dan Jakarta Barat. Saat ini seluruhnya telah kami tahan dan menjalani proses penyidikan di Ditreskrimum Polda Metro Jaya,” kata Iman.
Penyidik juga mengungkap bahwa kelompok tersebut telah beraksi berulang kali di sejumlah wilayah.
“Kami menangani empat laporan polisi sebagai dasar perkara dan masih mengembangkan terhadap 19 laporan lainnya yang diduga dilakukan oleh jaringan yang sama di Jakarta Barat dan Jakarta Timur,” ungkapnya.
Dalam pengungkapan ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain dua pucuk senjata api jenis revolver, 12 butir peluru tajam, enam unit sepeda motor hasil kejahatan, rekaman CCTV, STNK dan BPKB milik korban, serta sejumlah alat yang digunakan untuk membobol kendaraan.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal pencurian dengan kekerasan, penganiayaan berat, pencurian dengan pemberatan, serta penadahan, dengan ancaman hukuman maksimal hingga 12 tahun penjara.
Menutup keterangannya, Kombes Pol Budi Hermanto mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan aktif berpartisipasi dalam menjaga keamanan lingkungan.
“Kami mengajak masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan segera melapor melalui layanan 110 Polri apabila melihat atau mengalami tindak kejahatan. Keamanan Jakarta adalah tanggung jawab kita bersama,” pungkasnya.
(ard)












