Opini  

Apresiasi Terhadap Relawan dan Etika Publik Pasca Bencana

Padang – Artikel ini dimaksudkan untuk mengigatkan pada semua pihak sangat patut diberikan penghargaan terhadap relawan membantu korban bancana di masa tanggap darurat yang sudah berakhir.

Bentuk penghargaan boleh beragam, bisa langsung dengan ucapan terima kasih, lebih baik lagi bila Pemerintah daerah memberikan penghargaan berupa Piagam. Patut dihargai inisiatif Pemkab Padang Pariaman memberi piagam penghargaan untuk 600 orang relawan.

Partisipasi semua kelompok masyarakat, donatur dan pemerintah sejak dari pusat sampai daerah lain adalah kerja mulia yang mesti dihargai setinggi-tingginya.

PENGABDIAN RELAWAN

Menjadi relawan sejatinya adalah kerja ibadah dan pengabdian luhur. Di setiap bencana, selalu ada mereka yang datang lebih cepat dari prosedur itulah para relawan. Mereka menembus hujan, lumpur, dan puing dengan satu bekal utama adalah nurani.

Kehadiran relawan bukan sekadar respons spontan, melainkan penanda hidupnya etika publik. Di titik inilah martabat masyarakat diuji, apakah solidaritas hanya berumur singkat, ataukah diikat oleh tanggung jawab yang berkelanjutan.

Agama menempatkan kerja kerelawanan sebagai inti kebajikan sosial. Al-Qur’an memerintahkan ta‘āwun. Tolong-menolong dalam kebaikan dan ketakwaan (QS. al-Mā’idah: 2). Nabi Muhammad saw, menegaskan ukuran keutamaan manusia pada kemanfaatannya bagi sesama.

Dalam kerangka ini, relawan bukan pelengkap, tetapi aktor utama ibadah sosial. Menghargai mereka, berarti memuliakan nilai yang diperintahkan wahyu. Mengabaikan mereka berarti merobek etika keumatan.

Dari sudut pandang fikih sosial dan maqāṣid al-syarī‘ah, kerja kemanusiaan adalah fardhu kifayah. Tujuannya jelas: menjaga jiwa (hifẓ al-nafs), akal dan kesehatan mental (hifẓ al-‘aql), serta keberlangsungan hidup (hifẓ al-māl).

Karena itu, relawan yang bekerja tanpa perlindungan keselamatan, tanpa dukungan psikososial, dan tanpa pengakuan yang layak adalah kontradiksi etis. Kebaikan tidak boleh dibiarkan menjadi sumber mudarat bagi pelakunya.

Hukum positif pun sejalan. Undang-Undang Penanggulangan Bencana menegaskan peran masyarakat dan relawan sebagai bagian integral dari penanganan bencana yang wajib dilindungi, dikoordinasikan, dan difasilitasi negara.

Konstitusi menjamin rasa aman setiap warga negara. Maka, apresiasi terhadap relawan bukan belas kasihan, melainkan kewajiban konstitusional. Bagian dari tanggung jawab negara dan tata kelola publik.

Kajian sosiologi bencana memperdalamnya. Relawan adalah modal sosial yang menentukan kecepatan pemulihan. Di masyarakat dengan kepercayaan sosial tinggi, relawan yang dihargai mampu mempercepat rekonstruksi dan memulihkan harapan.

Sebaliknya, ketika relawan dieksploitasi untuk pencitraan, dibiarkan kelelahan, atau dilupakan setelah krisis, yang lahir adalah burnout, trauma sekunder, dan apatisme kolektif. Bencana, dengan demikian, bukan semata peristiwa alam. Ia adalah krisis etika, kepemimpinan, dan relasi sosial.

Etika publik menuntut batas yang tegas, relawan bukan pengganti tanggung jawab negara, bukan alat legitimasi kegagalan struktural, dan bukan komoditas narasi. Apresiasi sejati harus terwujud dalam kebijakan, anggaran, dan praktik. Bukan hanya seremoni.

REKOMENDASI

Pertama, Standar Perlindungan Relawan. Tetapkan protokol nasional: asuransi dasar, APD, keselamatan kerja, dan jaminan kesehatan mental sebelum–selama–pasca tugas.

Kedua, Pendampingan Psikososial Berkelanjutan
Sediakan debriefing dan konseling pascatugas untuk mencegah trauma sekunder dan kelelahan relawan.

Ketiga, Penguatan Kapasitas dan Pengakuan Formal. Pelatihan, sertifikasi, dan pengakuan kompetensi agar relawan terlindungi sekaligus meningkat kualitasnya.

Keempat, Transparansi dan Akuntabilitas. Kelola donasi dan logistik secara terbuka untuk menjaga kepercayaan publik dan martabat relawan.

Kelima, Integrasi Relawan dalam Sistem.Libatkan relawan dalam perencanaan kebencanaan daerah, bukan hanya saat tanggap darurat.

Keenam, Etika Media dan Pencitraan. Dorong pemberitaan yang adil. Menghormati kerja lapangan, menghindari eksploitasi visual, dan melindungi privasi relawan serta penyintas.

KESIMPULAN

Apresiasi terhadap relawan adalah cermin peradaban. Masyarakat yang beradab tidak hanya terharu saat krisis, tetapi menjaga martabat para penolongnya ketika sorotan meredup. Di sanalah etika publik menemukan maknanya. Nyata, berkelanjutan, dan bertanggung jawab.

Apresiasi terhadap relawan pascabencana bukanlah sekadar ungkapan terima kasih atau ritual penutup masa tanggap darurat, melainkan tolok ukur etika publik dan kualitas peradaban.

Relawan telah menjalankan kerja ibadah dan pengabdian luhur. Hadir paling awal, bekerja paling berat, dan sering kali pulang tanpa sorotan. Karena itu, penghargaan kepada mereka adalah kewajiban moral, keagamaan, sosiologis, dan konstitusional.

Artikel ini menegaskan bahwa kerja kerelawanan berakar kuat pada nash agama, fikih sosial, dan maqāṣid al-syarī‘ah. Diperkuat oleh hukum positif; serta terbukti secara ilmiah sebagai modal sosial kunci dalam pemulihan bencana.

Menghargai relawan berarti menjaga jiwa, akal, dan keberlanjutan hidup. Bukan hanya para penyintas, tetapi juga para penolongnya.

Sebaliknya, melupakan relawan setelah krisis berlalu adalah bentuk kelalaian etis yang berisiko melahirkan kelelahan kolektif, trauma sekunder, dan melemahnya solidaritas di masa depan.

Oleh sebab itu, apresiasi harus bertransformasi dari simbol menjadi sistem. Perlindungan yang nyata, pendampingan yang berkelanjutan, pengakuan yang adil, tata kelola yang transparan, serta etika media yang bermartabat.

Di titik inilah etika publik diuji. Apakah kita hanya terharu sesaat, atau sungguh-sungguh bertanggung jawab. Masyarakat yang beradab adalah masyarakat yang menjaga martabat relawannya bahkan ketika sorotan meredup, dan menjadikannya fondasi kebijakan untuk bencana yang pasti akan datang kembali.(Penulis: Prof.Dr.H.Duski Samad, M.Ag, Guru Besar UIN Imam Bonjol Padang).