Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperketat pengawasan terhadap industri fintech peer-to-peer (P2P) lending atau pinjaman daring (pindar) dengan menerapkan batas rasio utang terhadap pendapatan. Kebijakan ini ditujukan untuk menjaga kualitas pembiayaan sekaligus memperkuat fondasi ekosistem fintech nasional.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan dan Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, menjelaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari SEOJK 19/2025 yang mengacu pada POJK 40/2024.
“OJK mengawal penerapannya secara bertahap hingga nantinya diperketat menjadi maksimal 30 persen pada 2026,” kata Agusman dalam jawaban tertulis RDKB OJK, Senin (12/1/2026).
Menjelang penerapan batas 30 persen tersebut, OJK tengah memastikan kesiapan industri, khususnya dalam memperkuat sistem penilaian risiko atau credit scoring. Langkah ini dilakukan agar perubahan kebijakan tidak menghambat penyaluran pembiayaan kepada masyarakat.
Pengawasan dilakukan secara menyeluruh, baik melalui pemantauan data jarak jauh (offsite) maupun pemeriksaan langsung di lapangan (onsite).
Meski demikian, tantangan masih cukup besar. Hingga November 2025, OJK mencatat terdapat 24 penyelenggara fintech yang memiliki tingkat wanprestasi di atas 90 hari (TWP90) melebihi ambang batas 5 persen. Permasalahan ini terutama muncul pada pembiayaan di segmen produktif.
Agusman menegaskan, OJK akan bertindak tegas terhadap penyelenggara yang tidak mampu menjaga kualitas kredit atau melanggar aturan.
“Jika ditemukan pelanggaran, OJK dapat menjatuhkan sanksi administratif, termasuk penghentian sementara penyaluran dana hingga pembatasan penerimaan pemberi dana baru,” ujarnya.
Berdasarkan data per November 2025, total outstanding pembiayaan fintech mencapai Rp94,85 triliun, tumbuh 25,45 persen secara tahunan. Namun, pertumbuhan tersebut dibarengi dengan peningkatan risiko gagal bayar.
Tingkat TWP90 pada November 2025 tercatat sebesar 4,33 persen, melonjak 157 basis poin dibandingkan Oktober 2025 yang masih berada di level 2,76 persen.
Situasi ini menuntut para penyelenggara untuk memperkuat strategi penagihan serta manajemen risiko agar potensi kerugian tidak semakin membesar di kemudian hari.(BY)












