Hukrim  

Polisi Amankan Sopir Pick Up Penyebab Kematian Pengendara Motor

Satlantas Polres Lima Puluh Kota berhasil menangkap pelaku tabrak lari
Satlantas Polres Lima Puluh Kota berhasil menangkap pelaku tabrak lari

Limapuluh KotaSatuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Lima Puluh Kota berhasil menangkap pelaku tabrak lari yang menewaskan seorang pengendara sepeda motor, kurang dari 24 jam setelah insiden terjadi.

Kasat Lantas Polres Lima Puluh Kota, Iptu Zarwiko Ilzal, menyampaikan bahwa pelaku berinisial Edwar alias Ed, pengemudi mobil Mitsubishi Pick Up L300, diamankan oleh Unit Gakkum Satlantas pada Sabtu (10/1) sekitar pukul 15.30 WIB.

“Setelah kecelakaan, pelaku melarikan diri ke kediamannya. Melalui penyelidikan intensif, kami berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti kendaraan dalam waktu kurang dari 24 jam,” kata Iptu Zarwiko Ilzal, Minggu (11/1).

Kecelakaan tragis itu terjadi pada Jumat (9/1/2026) sekitar pukul 21.10 WIB di Jalan Tan Malaka Kilometer 13, Jorong Talago, Kenagarian VII Koto Talago, Kecamatan Guguak. Saat itu, mobil Mitsubishi Pick Up L300 bernomor polisi BA 8472 CF yang dikemudikan Edwar menabrak sepeda motor Kanzen BA 5744 MK yang dikendarai Yoni Hendri. Benturan keras tersebut mengakibatkan pengendara motor meninggal di tempat.

Baca Juga  Curi Kabel Tower, Pemuda 21 Tahun Ditangkap di Padang

Usai menabrak, pelaku tidak berhenti untuk menolong korban dan langsung melarikan diri, sehingga kasus ini dikategorikan sebagai tabrak lari.

Berdasarkan penyelidikan, Edwar lahir di Koto Panjang pada 24 Agustus 1979, berjenis kelamin laki-laki, beragama Islam, bersuku Simabur, dan berprofesi sebagai petani. Warga Jorong Guntuang, Kenagarian Banja Loweh, Kecamatan Bukik Barisan ini diamankan bersama mobil Mitsubishi Pick Up L300 yang menjadi alat bukti.

Baca Juga  Ibu Korban Tragedi Semanggi I Soroti Pemberian Gelar Pahlawan Nasional untuk Soeharto

Iptu Zarwiko Ilzal menegaskan bahwa Edwar dijerat Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan karena menyebabkan korban meninggal dunia.

“Proses hukum akan terus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Kami juga mengimbau seluruh pengguna jalan agar selalu berhati-hati dan bertanggung jawab saat berkendara,” pungkasnya.(des*)