Hukrim  

Rantai Pasokan Senjata Kriminal Jakarta Berujung di Sumedang

Polda Metro Jaya membongkar pabrik rumahan perakitan senpi ilegal
Polda Metro Jaya membongkar pabrik rumahan perakitan senpi ilegal

Jakarta – Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil membongkar praktik pembuatan senjata api rakitan ilegal di Cipacing, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat. Dalam operasi tersebut, lima orang ditangkap terkait kasus ini.

Pengungkapan ini menjadi titik terang atas maraknya kasus kriminal bersenjata yang beberapa waktu terakhir mengganggu keamanan wilayah hukum Polda Metro Jaya.

AKP Pendi Wibisono, Panit 1 Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, menjelaskan bahwa penyelidikan berawal dari analisis senjata yang digunakan dalam aksi kejahatan di Jakarta. Polisi kemudian menelusuri sumbernya hingga menemukan sebuah rumah di Sumedang yang dijadikan sebagai pabrik rakitan.

“Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari serangkaian aksi kriminal di wilayah Polda Metro Jaya. Para pelaku menggunakan senjata rakitan dalam setiap aksinya,” ujar AKP Pendi, Minggu (11/1/2026).

Kelima tersangka yang diamankan berinisial IM, RA, RR, JS, dan SA. Polisi tengah mendalami peran masing-masing, mulai dari penyedia alat, perakit, hingga kurir atau distributor senjata.

Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti penting, antara lain senjata rakitan siap edar, peralatan mesin pembuat senjata, serta ratusan butir amunisi berbagai kaliber.

Saat ini, seluruh tersangka dibawa ke Mapolda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut. Pihak kepolisian masih menyelidiki kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas serta target distribusi senjata ilegal tersebut di pasar gelap.

“Peran setiap tersangka dan konstruksi perkaranya sedang kami dalami lebih lanjut,” tambah AKP Pendi.(des*)