Payakumbuh – Terungkap bahwa Politeknik Pertanian Negeri Payakumbuh (PPNP) di Sumatera Barat terlibat dalam tindak pidana perdagangan orang (TPPO) melalui modus program magang ke Jepang.
Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengungkap kasus ini yang melibatkan seorang mahasiswa sebagai korban. Direktur Politeknik tersebut diduga telah menjanjikan kesempatan magang di Jepang kepada mahasiswanya, tetapi sebenarnya mereka dipekerjakan sebagai buruh dengan jam kerja yang tidak masuk akal.
“Dalam periode 1 tahun magang, korban melakukan pekerjaan yang bukan seperti magang, tetapi seperti buruh,” kata Djuhandani pada Selasa (27/6/2023).
Djuhandani juga mengungkapkan bahwa setibanya di Jepang, mahasiswa yang telah lulus program magang tersebut dipaksa bekerja sebagai buruh di sebuah perusahaan. Mereka bekerja selama 14 jam sehari, mulai dari pukul 08.00 pagi hingga pukul 10.00 malam, selama 7 hari dalam seminggu, tanpa mendapatkan hari libur.
Selain itu, istirahat yang diberikan oleh perusahaan untuk makan pun hanya berlangsung selama 10-15 menit. Korban juga diberi upah sebesar 50.000 Yen atau sekitar Rp 5 juta per bulan, namun mereka juga diharuskan memberikan kontribusi dana sebesar 17.500 Yen atau sekitar Rp 2 juta per bulan kepada kampus.
John Nefri, Direktur Politeknik Pertanian Negeri Payakumbuh (PPNP) Sumatera Barat, menanggapi kasus TPPO ini dengan menyatakan bahwa mereka menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
Namun, ia mengaku tidak mengetahui secara detail tentang kasus tersebut, karena kasus ini terjadi pada tahun 2021-2022 saat pandemi Covid-19, sebelum ia menjabat sebagai direktur pada Agustus 2022.
Dalam kasus ini, Direktur PPNP Sumbar dengan inisial EH telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara tersangka lainnya dengan inisial G merupakan direktur sebelum EH. John Nefri juga menyatakan bahwa ia belum mengetahui nasib mahasiswa korban TPPO, termasuk mahasiswa-mahasiswa lain yang magang di Jepang saat itu. Pihaknya akan menyelidiki kasus ini dan bersedia bekerja sama dengan penegak hukum.
Selanjutnya, John Nefri menjelaskan bahwa program magang tersebut tidak lagi dilaksanakan sejak ia menjabat sebagai direktur. Meskipun demikian, kegiatan belajar mengajar di politeknik tersebut masih berlangsung, tetapi program magang ke luar negeri telah dihentikan.
Para direktur yang telah menjadi tersangka dalam kasus ini akan dijerat dengan Pasal 4 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), yang mengancam dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp 600 juta. Selain itu, mereka juga akan dijerat dengan Pasal 11 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, yang memiliki ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 600 juta.(ab)












