Pemerintah Pangkas Program Inpres 2026 demi Rekonstruksi Wilayah Terdampak

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa.
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa.

JakartaPemerintah melakukan perombakan besar terhadap alokasi anggaran infrastruktur serta program Instruksi Presiden (Inpres) untuk tahun 2026. Penyesuaian ini dilakukan guna memusatkan dana pada upaya pemulihan wilayah terdampak bencana di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan bahwa kebutuhan dana untuk penanganan pascabencana di tiga provinsi tersebut diperkirakan mencapai Rp51 triliun. Angka itu, menurutnya, dapat dipenuhi melalui hasil penajaman dan penataan ulang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang nilainya lebih dari Rp50 triliun.

“Untuk pemulihan pascabencana, estimasi kebutuhannya Rp51 triliun. Itu bisa ditutup dari hasil prioritisasi APBN yang besarnya lebih dari Rp50 triliun, termasuk dari belanja-belanja yang selama ini kurang berdampak langsung,” ujar Purbaya saat Rapat Koordinasi Satgas Pemulihan Bencana DPR bersama pemerintah di Banda Aceh, Sabtu (10/1/2026).

Baca Juga  Jelang Agenda Besar 2026, Rizky Ridho Pastikan Pemain Siap Ikuti Arahan Herdman

Selain berasal dari efisiensi belanja, pemerintah juga melakukan pengalihan dana infrastruktur di berbagai kementerian dan lembaga. Sejumlah program yang sebelumnya telah dirancang melalui Inpres untuk 2026 turut dipangkas dan dialihkan.

“Kami juga melakukan relokasi anggaran infrastruktur di kementerian dan lembaga, termasuk program-program Inpres tahun 2026. Semua disusun ulang agar fokus pada pembangunan kembali infrastruktur di tiga provinsi yang terdampak,” jelasnya.

Langkah ini diambil agar proses pemulihan pascabencana dapat berlangsung lebih cepat, terutama untuk pembangunan kembali rumah warga, fasilitas publik, jalan, jembatan, serta infrastruktur dasar lainnya yang rusak.

Pemerintah memilih jalur realokasi anggaran ketimbang menambah beban fiskal melalui skema pembiayaan baru. Strategi tersebut diharapkan mampu menjaga stabilitas APBN di tengah kebutuhan mendesak untuk rehabilitasi dan rekonstruksi.

Baca Juga  Kenang G30S, Presiden Doakan Pahlawan Revolusi di Sumur Maut

Dengan kebijakan ini, pemerintah menargetkan percepatan pemulihan tanpa harus menunggu tambahan anggaran, sekaligus memastikan belanja negara benar-benar diarahkan pada kebutuhan paling mendesak bagi masyarakat yang terdampak bencana.(BY)