OJK Soroti Kewajiban Modal, Sejumlah Pindar dan Multifinance Masih Kurang

Utang Pinjol Warga Indonesia Kian Banyak! Tembus Rp94,85 Triliun.
Utang Pinjol Warga Indonesia Kian Banyak! Tembus Rp94,85 Triliun.

JakartaOtoritas Jasa Keuangan (OJK) menaruh fokus serius pada pemenuhan modal minimum oleh perusahaan pembiayaan serta penyelenggara pinjaman daring (fintech lending). OJK mencatat masih terdapat sejumlah pelaku industri yang belum memenuhi ketentuan permodalan yang berlaku.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, LKM, dan LJK Lainnya, Agusman, menyampaikan bahwa dari 145 perusahaan multifinance yang beroperasi di Tanah Air, masih ada empat perusahaan yang modal intinya belum mencapai batas yang ditetapkan. Kondisi serupa juga terjadi pada sektor pinjaman daring.

“Empat perusahaan pembiayaan belum memenuhi ekuitas minimum Rp100 miliar, sementara sembilan dari total 95 penyelenggara pindar masih berada di bawah ketentuan ekuitas Rp12,5 miliar,” jelas Agusman dalam konferensi pers RDKB, Jumat (9/1/2026).

Ia menambahkan, perusahaan-perusahaan tersebut telah menyampaikan rencana tindak lanjut kepada OJK sebagai upaya pemenuhan kewajiban permodalan. Strategi yang ditempuh antara lain melalui penambahan modal oleh pemegang saham maupun konsolidasi usaha, termasuk opsi merger.

Di sisi lain, OJK juga menegakkan kepatuhan terhadap regulasi dengan menjatuhkan sanksi administratif sepanjang Desember 2025. Sanksi tersebut diberikan kepada 24 perusahaan pembiayaan, enam perusahaan modal ventura, serta 23 penyelenggara pinjaman daring.

Meski masih terdapat tantangan pada aspek permodalan di beberapa entitas, kinerja sektor PVML (Pembiayaan, Modal Ventura, LKM, dan LJK Lainnya) secara keseluruhan tetap menunjukkan tren positif hingga November 2025.

Total piutang pembiayaan multifinance tercatat meningkat 1,09 persen secara tahunan menjadi Rp506,82 triliun, dengan rasio kredit bermasalah (NPF Gross) terjaga di level 2,44 persen.

Sementara itu, outstanding pembiayaan fintech lending melonjak 25,45 persen (yoy) hingga mencapai Rp94,85 triliun, dengan tingkat wanprestasi 90 hari (TWP90) berada pada 4,33 persen.

Pertumbuhan paling signifikan datang dari sektor pegadaian yang mencatatkan kenaikan pembiayaan sebesar 42,88 persen secara tahunan menjadi Rp125,44 triliun.

Untuk memperkuat fondasi industri, OJK telah menerbitkan sejumlah regulasi strategis, termasuk POJK Nomor 32 Tahun 2025 yang mengatur layanan Buy Now Pay Later (BNPL). Selain itu, OJK juga melakukan pelonggaran kebijakan melalui POJK Nomor 35 Tahun 2025 guna mendorong penyaluran pembiayaan, di antaranya melalui kebijakan uang muka nol persen, relaksasi permodalan, serta dukungan bagi sektor UMKM.

Kebijakan deregulasi tersebut diharapkan mampu memperluas akses pembiayaan bagi masyarakat dan pelaku usaha, sekaligus tetap menjaga prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan risiko kredit.(BY)