Jakarta — Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyatakan akan menempuh jalur hukum terkait penetapan upah minimum yang dianggap merugikan buruh, khususnya di wilayah DKI Jakarta dan Jawa Barat. Organisasi buruh ini berencana menggugat kebijakan tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dalam waktu dekat.
Presiden KSPI yang juga memimpin Partai Buruh, Said Iqbal, menyebut tim hukum KSPI DKI akan mendaftarkan gugatan ke PTUN Jakarta paling lambat 6 Januari 2026. Tujuan gugatan tersebut adalah meminta pemerintah merevisi Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2026 agar disesuaikan dengan 100 persen Kebutuhan Hidup Layak (KHL), yakni sekitar Rp5,89 juta.
Menurut Said, UMP yang berlaku saat ini belum mencerminkan kebutuhan riil pekerja di ibu kota dan dinilai bertentangan dengan ketentuan dalam PP Nomor 49 Tahun 2025. Ia menegaskan, beban hidup buruh kian berat, sementara kenaikan upah belum mampu menjaga daya beli.
“UMP Jakarta perlu diperbaiki agar bisa mendekati bahkan mencapai KHL. Jika tidak, buruh akan semakin tertinggal dan daya beli terus tergerus,” ujar Said Iqbal dalam konferensi pers virtual, Jumat (2/1/2026).
Tak hanya di Jakarta, KSPI juga menyiapkan langkah hukum terhadap kebijakan di Jawa Barat. Mereka akan menggugat Surat Keputusan Gubernur Jabar tentang revisi Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) 2026 untuk 19 daerah ke PTUN Bandung. KSPI menilai kebijakan tersebut tidak sesuai prosedur dan bertentangan dengan PP 49/2025.
Said menilai, perubahan UMSK di Jawa Barat diputuskan tanpa melalui mekanisme Dewan Pengupahan sebagaimana diatur regulasi. Ia juga mengkritisi ketimpangan upah, karena ada sektor industri makanan — seperti pabrik kecap dan roti — yang justru mendapat UMSK lebih tinggi dibanding industri elektronik berskala multinasional.
Selain itu, KSPI menyiapkan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap Gubernur Jawa Barat dan Kepala Dinas Tenaga Kerja setempat. Gugatan ini akan diajukan setelah kebijakan UMSK resmi berlaku, karena dinilai menghilangkan hak buruh atas upah sektoral.
“Kami menempuh jalur hukum karena hak pekerja dihapus dan proses penetapan upah diduga tidak sesuai aturan,” tegas Said.(BY)












