Jakarta – Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) mengambil langkah kemanusiaan dengan membebaskan 428 warga binaan dari Lapas Kelas II B Kuala Simpang, Kabupaten Aceh Tamiang. Langkah ini dilakukan menyusul terjadinya bencana banjir bandang dan longsor yang melanda wilayah tersebut beberapa waktu lalu.
Sekretaris Jenderal Kemenimipas, Asep Kurnia, menyampaikan informasi tersebut dalam konferensi pers Refleksi Akhir Tahun 2025.
“Di Aceh, satu-satunya UPT yang terdampak adalah Lapas Kelas II B Kuala Simpang, Tamiang, di mana seluruh 428 warga binaan dibebaskan atas dasar kemanusiaan,” ujar Asep, Senin (29/12/2025).
Asep menjelaskan, keputusan pembebasan warga binaan ini dilakukan karena kondisi darurat akibat bencana alam yang mengancam fasilitas lapas sekaligus keselamatan para WBP.
Banjir bandang dan longsor yang melanda Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat berdampak signifikan terhadap sejumlah unit pelaksana teknis pemasyarakatan. Setidaknya ada 18 UPT yang terdampak, dengan Aceh menjadi provinsi paling banyak mengalami gangguan operasional, yaitu 10 UPT, sedangkan delapan UPT lainnya berada di Sumatera Utara.
“Kebijakan ini diambil sebagai bentuk tanggung jawab negara untuk menjamin keselamatan dan menjaga aspek kemanusiaan di tengah situasi darurat. Semua langkah dilakukan melalui pertimbangan matang dan koordinasi dengan pihak terkait agar risiko dapat diminimalkan dan ketertiban masyarakat tetap terjaga,” jelas Asep.
Pembebasan 428 WBP Lapas Kuala Simpang diharapkan menjadi solusi sementara sementara pemerintah memulihkan sarana dan prasarana pemasyarakatan yang terdampak bencana.(des*)












