Jakarta – BPJS Ketenagakerjaan kini menyediakan layanan antrean online untuk mempermudah peserta dalam mengajukan klaim Jaminan Hari Tua (JHT). Dengan sistem ini, peserta tidak perlu datang secara langsung ke kantor cabang untuk mengambil nomor antrean, sehingga proses pengajuan menjadi lebih efisien.
Sebelumnya, peserta harus mendaftar antrean melalui situs resmi BPJS Ketenagakerjaan dan datang ke kantor cabang sesuai jadwal. Namun, sejak pandemi COVID-19, BPJS Ketenagakerjaan meluncurkan program Lapak Asik (Pelayanan Tanpa Kontak Fisik) yang memungkinkan klaim JHT dilakukan sepenuhnya secara online.
Berikut panduan lengkap untuk mendaftar antrean online dan mengajukan klaim JHT melalui Lapak Asik:
1. Mengunjungi Situs Lapak Asik
Langkah pertama, buka situs resmi lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id
.
2. Mengisi Data Peserta
Peserta diminta melengkapi informasi pribadi dan data tambahan secara lengkap. Kemudian, pilih alasan pengajuan klaim serta unggah dokumen pendukung yang diperlukan. Setelah itu, tentukan tanggal, jam, dan kantor cabang yang paling dekat dengan domisili.
Setelah semua informasi diisi, peserta akan menerima email konfirmasi berisi:
Detail kantor cabang tujuan
Data diri dan dokumen yang harus dilengkapi
Formulir klaim JHT
Kode batang/barcode antrean
3. Menyiapkan Dokumen Pendukung
Dokumen yang harus disiapkan dan dipindai antara lain:
Formulir klaim JHT yang sudah diisi
Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan asli
KTP dan fotokopi
KK dan fotokopi
Surat paklaring atau keterangan berhenti kerja beserta fotokopi
Buku rekening asli dan fotokopi
Foto diri terbaru
NPWP asli dan fotokopi (khusus untuk klaim JHT saldo di atas Rp50 juta)
4. Mengirim Dokumen ke Kantor Cabang
Setelah dokumen dipindai, kirim melalui email ke kantor cabang dengan format subjek:
ANTRIAN_TANGGAL KEDATANGAN_NAMA LENGKAP_NOMOR KPJ
Di bagian body email, cantumkan:
Nama lengkap
NIK
Nomor handphone
Tanggal kedatangan
5. Verifikasi dan Konfirmasi
Petugas kantor cabang akan memeriksa kelengkapan dokumen. Jika pengajuan diterima, peserta akan dihubungi melalui video call, email, atau SMS maksimal satu hari sebelum tanggal pencairan yang dijadwalkan.
6. Syarat Kepesertaan
Untuk meningkatkan kemungkinan pengajuan disetujui, peserta harus memenuhi salah satu syarat berikut:
Telah mencapai usia pensiun 56 tahun
Mengundurkan diri dari pekerjaan tanpa memiliki penghasilan tetap
Mengalami PHK dari perusahaan
Dengan mengikuti langkah-langkah ini dan memastikan semua dokumen lengkap, peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat mengklaim JHT dengan aman, cepat, dan tanpa harus datang langsung ke kantor cabang. Program Lapak Asik menjadi solusi praktis bagi peserta yang ingin mengurus klaim secara online, menjaga jarak, dan menghindari antrean panjang.(BY)












