Padang Panjang– Gubernur Sumatera Barat (Sumbar), Mahyeldi, menekankan perlunya kajian mendalam terkait rencana pembongkaran jembatan kereta api di Lembah Anai, Kabupaten Tanah Datar, yang merupakan bagian dari Warisan Dunia UNESCO.
“Jembatan kereta api ini memiliki keterkaitan erat dengan Warisan Tambang Batubara Ombilin di Sawahlunto, sehingga diperlukan analisis dan kajian yang lebih mendalam,” ujar Mahyeldi di Kota Padang, Kamis.
Pernyataan ini disampaikan sebagai respons atas rencana pembongkaran jembatan yang dipicu oleh dampak banjir bandang dan tanah longsor di wilayah tersebut. Gubernur Mahyeldi mengungkapkan, dirinya telah berkomunikasi langsung dengan Menteri Kebudayaan RI, Fadli Zon, dan sepakat bahwa upaya perbaikan atau penguatan jembatan peninggalan Belanda ini harus menjadi prioritas.
“Kalau bisa diperkuat, kenapa harus dibongkar?” tegas Mahyeldi. Ia juga meminta Balai Teknik Perkeretaapian Kelas II Padang untuk menyusun kajian komprehensif sebelum mengambil keputusan terkait pembongkaran jembatan yang sarat nilai sejarah ini.
Menanggapi rencana tersebut, Direktorat Jenderal Pelindungan Kebudayaan dan Tradisi, Kementerian Kebudayaan RI, telah mengirimkan surat resmi kepada Balai Teknik Perkeretaapian Kelas II Padang yang memuat tiga poin penting.
Pertama, struktur Cagar Budaya Jalur Kereta Api Sawahlunto-Teluk Bayur (Emmahaven) telah ditetapkan sebagai Cagar Budaya melalui Keputusan Gubernur Sumbar Nomor 432-144-2019, yang mencakup Stasiun Batu Tabal, Stasiun Padang Panjang, Stasiun Kayu Tanam, Silo Gunung, serta jembatan tinggi dan jalur kereta api Sawahlunto-Teluk Bayur. Semua struktur ini merupakan bagian dari Ombilin Coal Mining Heritage of Sawahlunto yang diakui sebagai Warisan Dunia. Oleh karena itu, setiap perubahan pada cagar budaya wajib didukung studi kelayakan, studi teknis, dan perencanaan matang.
Kedua, Kementerian Kebudayaan akan segera melakukan studi tersebut. Jika ditemukan alternatif, seperti konsolidasi struktur, tindakan perbaikan akan dilakukan sesuai rekomendasi hasil studi. Studi ini dijadwalkan selesai akhir Desember 2025, dengan Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah III berkoordinasi dengan pihak terkait untuk pelaksanaannya.
Ketiga, Kementerian Kebudayaan meminta penundaan pembongkaran hingga studi kelayakan selesai, sambil tetap menjaga keselamatan masyarakat melalui penguatan sementara struktur cagar budaya.(des*)












