Solok – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Solok Kota berhasil menangkap tiga pria yang diduga terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kelurahan Tanjung Paku, Kecamatan Tanjung Harapan, Kota Solok.
Kasat Resnarkoba Polres Solok Kota, AKP Amin Nurasyid, menyebutkan, ketiga tersangka yang diamankan adalah YN (30), YSK (39), dan AAM (22), semuanya merupakan warga Tanjung Paku. Dari tangan para pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti yang terkait dengan penyalahgunaan narkoba.
“Penangkapan ini bermula dari laporan warga yang mencurigai sebuah rumah sering dijadikan lokasi transaksi narkoba. Setelah dilakukan penyelidikan, rumah tersebut diketahui milik YN, yang diduga berperan sebagai bandar,” jelas AKP Amin.
Selama penyelidikan, polisi menemukan bahwa YN sering lolos dari penangkapan karena rumahnya dilengkapi CCTV yang memudahkan memantau situasi sekitar. Atas dasar itu, tim gabungan yang terdiri dari Satresnarkoba, Opsnal Reskrim, dan Opsnal Intel Polres Solok Kota bergerak untuk mengamankan ketiga tersangka.
Di kamar YN, petugas menemukan berbagai barang bukti, antara lain: satu dompet kain warna biru berisi tiga paket plastik bening diduga sabu, satu timbangan digital kecil, satu pack plastik klip bening, satu pipet serok, satu kotak kecil berisi dua paket plastik klip bening dan pipet serok, satu alat hisap (bong) dari botol plastik, serta satu unit HP Android Samsung Galaxy A14 warna ungu.
Di dapur, polisi juga mengamankan satu timbangan digital besar, satu pipet serok, satu alat hisap dari botol plastik, serta dua bungkus plastik klip bening ukuran besar. Sementara di lemari ruang tamu, ditemukan dua timbangan digital besar tambahan. Selain itu, dua unit ponsel juga diamankan, yakni HP Samsung Galaxy A14 ungu dan HP Samsung Galaxy A02s biru navy.
Ketiga tersangka beserta seluruh barang bukti kini diamankan di Mapolres Solok Kota untuk proses penyidikan lebih lanjut.(des*)












