Sumbar  

Asal Usul Kayu Gelondongan Misterius Diselidiki Bareskrim Usai Banjir Melanda Sumatera

Batang kayu gelondongan menumpuk di pemukiman warga Pidie Jaya, Aceh.
Batang kayu gelondongan menumpuk di pemukiman warga Pidie Jaya, Aceh.

Jakarta – Bareskrim Polri mulai melakukan penyelidikan terkait kemunculan kayu gelondongan yang terseret arus banjir di Aceh, Sumatera Barat (Sumbar), dan Sumatera Utara (Sumut). Aparat kini fokus menelusuri asal-usul kayu yang memicu perhatian publik tersebut.

“Masih dalam proses penyelidikan,” ujar Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen M. Irhamni, saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (2/12/2025).

Irhamni menyebut pihaknya terus mengumpulkan informasi untuk memastikan sumber kayu tersebut. “Kami belum mengetahui asalnya,” katanya.

Sebelumnya, kemunculan kayu-kayu besar yang hanyut terbawa banjir di Sumut sempat viral di media sosial. Video yang beredar diduga direkam di wilayah Tapanuli Selatan dan Tapanuli Tengah, sehingga memunculkan spekulasi publik yang mengaitkannya dengan dugaan praktik illegal logging.

Baca Juga  Hasil Analisis KFR : Triwulan II, PE Sumbar Tumbuh Positif

Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menjelaskan bahwa kayu-kayu yang terbawa banjir tersebut dapat berasal dari berbagai sumber.

“Dari hasil analisis, sebagian merupakan kayu lapuk, ada juga yang berasal dari pohon tumbang. Selain itu, ada pula kayu yang memang berasal dari area penebangan,” jelas Dwi dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu (29/11/2025).

Ia menegaskan, material itu bisa datang dari endapan sungai, kawasan bekas penebangan legal, maupun aktivitas yang melanggar hukum, termasuk penyalahgunaan hak atas tanah (PHAT) dan kegiatan penebangan liar.

Baca Juga  Pernyataan Sekretariat DPRD Kab.Solok Berubah-ubah, Lantas Atas Perintah Siapa Rumdis Ketua Dewan Digembok?

Kementerian Kehutanan melalui Ditjen Gakkum memastikan akan menindaklanjuti setiap dugaan pelanggaran serta memproses temuan yang berkaitan dengan kejahatan kehutanan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(des*)