JAKARTA, Fatmtiva.id, — Warga Kompleks Pejuang Berlan, Matraman, Jakarta Timur, menyatakan penolakan terhadap pengosongan paksa rumah-rumah warga yang dilakukan Kodam Jaya sejak pertengahan bulan yang lalu. Warga menilai proses tersebut dilakukan tanpa dialog memadai dan hanya disertai tawaran kompensasi Rp20 juta per keluarga.
Kompleks Berlan sejak lama dikenal sebagai hunian para pejuang Republik Indonesia pasca-kemerdekaan. Saat ini terdapat tujuh rumah yang masuk daftar eksekusi.
Satu rumah telah dieksekusi pada Kamis, 12 November 2025. Hari ini, Rabu (26/11/2025), pengosongan paksa kembali dilakukan dengan pengerahan sekitar 30 personel TNI.
Warga menyebut tindakan tersebut tidak manusiawi, tidak proporsional, serta berpotensi melanggar hak asasi manusia. Selain itu, warga menilai tindakan ini tidak menghargai nilai sejarah karena rumah-rumah tersebut merupakan peninggalan para pejuang 45.
Warga mengaku telah mengirim surat kepada Presiden Prabowo Subianto melalui Kementerian Sekretariat Negara pada 20 November 2025, namun hingga kini belum ada tindak lanjut.
Dalam wawancara dengan salah seorang warga, Dewi (bukan nama sebenarnya), ia mengatakan bahwa hari ini adalah tindakan pengosongan kedua yang dilakukan aparat, yakni terhadap rumah bernomor 24.
“Rumah ini peninggalan bapak kami yang dulu berperang melawan penjajahan Belanda. Setelah Belanda pergi, para pejuang merebut dan menempati rumah ini. Jadi ini bukan rumah yang dikasih pemerintah,” ujarnya.
Menurutnya, rumah-rumah tersebut telah dihuni sejak 1951, yaitu masa ketika belum ada sertifikat hak milik dan yang berlaku hanya eigendom. Dokumen eigendom tersebut dahulu disebut telah diminta negara. Ia menambahkan bahwa pada 2016, warga mengetahui bahwa tanah di kawasan itu telah disertifikasi atas nama Kodam Jaya.
Mereka juga menilai pengosongan ini mengabaikan fakta bahwa keluarga penghuni telah menetap selama lebih dari lima dekade dan rutin membayar PBB, listrik, serta air.
“Kami tinggal di sini lebih dari 50 tahun, bayar PBB, listrik, air semuanya sendiri. Bangunan juga masih orisinil, hanya tambahan kecil seperti garasi atau pagar,” ungkapnya.
Mereka juga menyoroti dugaan penyalahgunaan kewenangan, karena rumah-rumah itu disebutkan akan dialokasikan sebagai rumah dinas pejabat militer, salah satunya untuk pejabat dari Kalimantan.
“Tapi kata orang-orang, rumah ini akan dipakai untuk pejabat pangdam dari Kalimantan,” jelasnya.
“Kami ini putra-putri pejuang 45. Bapak kami berjuang melawan penjajah. Masa satu-satunya peninggalan ini mau diambil paksa? Semoga Pak Prabowo mendengar dan memberi solusi,” imbuhnya.
Sementara itu, kuasa hukum warga, Gilbert Pasaribu, mengatakan bahwa pihaknya akan menempuh sejumlah langkah hukum atas tindakan pengosongan rumah tersebut.
“Hari ini Kodam tetap menjalankan eksekusi rumah nomor 24. Untuk langkah selanjutnya, kami akan melaporkan komandan operasi yang bertugas hari ini, Mayor Ilyun, ke POM Guntur agar diproses karena kami menilai ada pelanggaran etik dan kemanusiaan,” ujar Gilbert.
Ia menambahkan bahwa pihaknya juga akan berkirim surat ke Kementerian Pertahanan, Kepala Staf Angkatan Darat, dan Panglima TNI. Selain itu, laporan akan diajukan kepada Komnas HAM untuk memastikan tidak ada tindakan represif lanjutan.
“Kami mengawal ini ketat karena yang kami bela adalah anak-anak dan keturunan para pejuang 45,” tegasnya.












