Padang – Pemerintah Kota (Pemko) Padang bersama DPRD Kota Padang menetapkan langkah penting dalam memperkuat reformasi birokrasi dan pengelolaan aset daerah. Hal ini ditandai dengan disahkannya dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna DPRD Padang, Senin (17/11/2025), di Ruang Sidang Utama.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Padang, Muharlion, dan dihadiri Wali Kota Fadly Amran, Wakil Wali Kota Maigus Nasir, serta seluruh unsur Forkopimda.
Dua regulasi yang disahkan meliputi Ranperda Perubahan Kedua Perda Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) dan Ranperda Perubahan Ketiga Perda Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Padang (SOTK).
Wali Kota Fadly Amran menekankan bahwa pengesahan ini bukan sekadar formalitas, melainkan pondasi bagi tata kelola pemerintahan yang lebih modern, transparan, dan akuntabel. Ia menambahkan, pembaruan aturan BMD penting agar seluruh aset daerah tidak hanya tercatat secara administrasi, tetapi juga dapat dimanfaatkan secara optimal.
Perda BMD baru ini disusun mengacu pada Permendagri Nomor 7 Tahun 2024, dengan fokus pada standardisasi prosedur, penguatan sistem informasi aset, serta penertiban administrasi.
Sementara itu, perubahan SOTK merupakan implementasi Permendagri Nomor 7 Tahun 2023. Salah satu perubahan signifikan adalah transformasi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) menjadi Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah (Bapperida), yang diperkuat fungsi risetnya. Selain itu, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan juga mendapatkan penguatan kapasitas. Transformasi ini bertujuan mengintegrasikan riset dan inovasi ke dalam perencanaan pembangunan yang lebih efisien dan berbasis data.
Pengesahan kedua Perda ini juga diwarnai masukan konstruktif dari fraksi-fraksi DPRD. Fraksi Partai NasDem menekankan pentingnya memperkuat empat pilar manajemen aset: perencanaan, pemanfaatan, pemeliharaan, dan pengamanan. Fraksi NasDem menyoroti pemeliharaan aset yang kerap menjadi penyebab menurunnya nilai barang jika tidak dikelola dengan baik.
Fraksi PAN menambahkan, aset daerah sebaiknya tidak hanya menjadi daftar inventaris pasif. Pemko diharapkan mengkaji potensi aset untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui skema sewa, pinjam pakai, atau kerja sama profesional. Terkait pembentukan Bapperida, fraksi ini juga menekankan perlunya sinkronisasi program dengan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) agar kebijakan riset nasional dapat dimanfaatkan secara optimal.
Wakil Wali Kota Maigus Nasir menyebut perubahan SOTK sebagai langkah konkret meningkatkan akuntabilitas perangkat daerah. Penataan struktur organisasi diharapkan menghasilkan distribusi tugas lebih proporsional dan pelayanan publik lebih cepat, sesuai visi Padang Amanah.
Menutup rapat, Ketua DPRD Muharlion menegaskan bahwa kedua Perda telah melalui proses harmonisasi ketat di Kanwil Kemenkumham Sumbar serta fasilitasi Pemerintah Provinsi. Ia berharap implementasi regulasi ini segera memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan mendukung pembangunan kota yang dinamis.(des*)












