Hukrim  

Kasus Suap di Ponorogo, Sugiri Sancoko Ditahan KPK

Ilustrasi
Ilustrasi

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko (SUG), sebagai tersangka dalam dugaan kasus suap yang berkaitan dengan pengurusan jabatan, proyek pekerjaan di RSUD dr. Harjono Ponorogo, serta penerimaan lain di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa Sugiri Sancoko yang menjabat sebagai Bupati Ponorogo periode 2021–2025 dan terpilih kembali untuk 2025–2030 kini resmi menjadi tersangka. Pernyataan itu disampaikan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu dini hari (10/11/2025).

Menurut Asep, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik KPK melakukan pemeriksaan mendalam selama tahap penyelidikan dan menemukan dugaan tindak pidana korupsi.

Sebelumnya, pada 7 November 2025, Sugiri ditangkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan suap dalam proses mutasi dan rotasi jabatan di Pemkab Ponorogo. OTT tersebut menjadi yang ketujuh sepanjang tahun 2025.

Baca Juga  Satgas Anti Anarkis Amankan Provokator yang Libatkan Pelajar

Sejak awal tahun ini, KPK telah melakukan enam OTT lainnya, antara lain:

1. OTT pejabat DPRD dan Dinas PUPR Kabupaten Ogan Komering UluSumatera Selatan, pada Maret 2025.

2. OTT dugaan suap proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara dan Satker Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Sumut, pada Juni 2025.

3. OTT di Jakarta, Kendari, dan Makassar pada 7–8 Agustus 2025 terkait proyek pembangunan RSUD Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara.

4. OTT di Jakarta pada 13 Agustus 2025 terkait dugaan suap kerja sama pengelolaan kawasan hutan.

Baca Juga  Polisi Bekuk Pelaku Curanmor Sadis di Medan, Rekan Pelaku Masih Buron

5. OTT pada 20 Agustus 2025 terkait dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi K3 di Kementerian Ketenagakerjaan yang melibatkan Wakil Menteri Ketenagakerjaan saat itu, Immanuel Ebenezer Gerungan.

6. OTT terhadap Gubernur Riau, Abdul Wahid, pada 3 November 2025 terkait dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau tahun anggaran 2025.(des*)