Waspadai Inflasi, DPR Minta Pemerintah Matangkan Rencana Redenominasi Rupiah

Redenominasi Rupiah dari Rp1000 Jadi Rp1.
Redenominasi Rupiah dari Rp1000 Jadi Rp1.

Jakarta — Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Said Abdullah, menanggapi wacana redenominasi rupiah dari Rp1.000 menjadi Rp1 yang sebelumnya disampaikan oleh Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa. Menurut Said, langkah tersebut tidak bisa dilakukan secara tergesa-gesa karena memerlukan pembahasan mendalam dan kesiapan menyeluruh.

Ia menegaskan bahwa rencana redenominasi harus melalui proses legislasi bersama DPR, serta memenuhi sejumlah prasyarat penting, seperti stabilitas ekonomi, kondisi sosial, dan situasi politik nasional.

“Hal utama yang perlu dijaga adalah kestabilan ekonomi, sosial, dan politik. Jangan sampai kebijakan ini justru menimbulkan gejolak baru,” ujar Said di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/11/2025).

Politisi PDI Perjuangan itu juga mengingatkan bahwa pemerintah harus benar-benar siap secara teknis sebelum melangkah lebih jauh. Jika infrastruktur dan mekanisme pelaksanaannya belum matang, ia menilai lebih baik rencana tersebut ditunda terlebih dahulu.

Baca Juga  DPR AS Gantikan WhatsApp dengan Signal, iMessage, dan Teams

“Kalau secara teknis belum siap, sebaiknya jangan dipaksakan. Sebab efek inflasinya bisa besar dan berisiko bagi stabilitas harga,” lanjutnya.

Said menyoroti potensi terjadinya manipulasi harga di lapangan apabila kebijakan diterapkan tanpa kesiapan matang. Misalnya, ketika harga barang yang seharusnya Rp280 dibulatkan menjadi Rp300, hal itu bisa memicu tekanan inflasi yang tinggi.

“Itu yang kami khawatirkan di Banggar. Kalau penyederhanaan nominal rupiah dilakukan tanpa kesiapan teknis, maka potensi inflatoir akan sulit dikendalikan,” jelasnya.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan bahwa kebijakan redenominasi masuk dalam rencana jangka menengah APBN 2025. Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat nilai rupiah serta melakukan reformasi sistem keuangan nasional.

Baca Juga  Anindya Bakrie, Kadin Akan Jadi Wadah Pengusaha dari Swasta Hingga UMKM

Masuknya Rancangan Undang-Undang (RUU) Redenominasi ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) menandai dimulainya proses penyederhanaan nilai nominal rupiah. Kebijakan ini diharapkan dapat memperkuat fondasi moneter sekaligus meningkatkan efisiensi transaksi di sistem keuangan Indonesia.(BY)