Jakarta– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di Kantor Gubernur Riau menyusul penetapan Gubernur Riau, Abdul Wahid, beserta dua orang lainnya sebagai tersangka. Dalam penggeledahan ini, KPK menyita sejumlah dokumen anggaran Pemprov Riau.
“Senin (10/11/2025), penyidik KPK melaksanakan kegiatan penggeledahan di kantor gubernur,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan resminya, Selasa (11/11/2025).
Budi menambahkan, pihaknya mengamankan berbagai barang bukti yang diduga terkait dengan kasus yang tengah diselidiki.
“Di antara barang bukti yang diamankan terdapat dokumen anggaran Pemprov Riau dan sejumlah barang bukti elektronik (BBE),” jelasnya.
Selain itu, KPK juga memanggil Sekretaris Daerah dan Kepala Bagian Protokol untuk memberikan keterangan lebih lanjut terkait kasus ini.
Penggeledahan tersebut dilakukan sebagai langkah paksa dalam rangkaian penyidikan, sesuai ketentuan yang diatur dalam KUHAP, guna mencari dan mengamankan barang bukti yang relevan.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Gubernur Riau, Abdul Wahid, bersama dua orang lainnya sebagai tersangka, yaitu M. Arief Setiawan (Kepala Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau) dan Dani M. Nursalam (Tenaga Ahli Gubernur Riau).
Penetapan ini menyusul operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK di Riau pada Senin (3/11/2025).
Ketiga tersangka diduga melanggar Pasal 12e, 12f, dan/atau 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(des*)












