Solok  

Pelaku Pencurian Motor di RSUD Solok Terancam 5 Tahun Penjara

Pria di Solok Curi Motor di RSUD
Pria di Solok Curi Motor di RSUD

Solok – Kasat Reskrim Polres Solok KotaIPTU Oon Kurnia Ilahi, mengungkapkan seorang pria berinisial B (33) nekat mencuri sepeda motor di area parkir Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) M. Natsir Solok. Motif pencurian tersebut adalah untuk digunakan sebagai sarana transportasi sehari-hari, sebagaimana dikutip dari okezone.com.

“Berdasarkan pemeriksaan, pelaku mengambil motor untuk keperluan pribadi sehari-hari,” ujar Oon, Minggu (9/11/2025).

Peristiwa itu terjadi pada Sabtu (8/11/2025), saat pelaku menyasar sepeda motor Yamaha Mio J yang terparkir di halaman rumah sakit. Pelaku menggunakan modus berpura-pura kehilangan karcis parkir agar bisa membawa kendaraan keluar dari area parkir tanpa dicurigai.

Setelah diamankan, B dibawa ke Mapolres Solok Kota untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi menjeratnya dengan Pasal 362 KUHP, terkait tindak pidana pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Baca Juga  Pemprov Siapkan Jalur Alternatif di Koto Gaek Guguak

Korban berinisial DA memarkir motornya sekitar pukul 08.50 WIB untuk menjaga mertua yang sedang dirawat. Namun, ketika keluar rumah sakit sekitar pukul 13.00 WIB untuk membeli makan siang, ia terkejut karena kendaraannya sudah hilang.

“Korban kemudian menanyakan keberadaan motornya kepada petugas parkir, namun tidak kunjung ditemukan. Petugas lalu memeriksa rekaman CCTV,” jelas Oon.

Dari rekaman CCTV, terlihat jelas pelaku B membawa sepeda motor korban sambil mengenakan jaket merah maroon, celana hitam panjang, dan helm abu-abu. Dalam rekaman itu, pelaku juga tampak membonceng seorang anak kecil yang mengenakan jaket biru-putih dan celana abu-abu.

Baca Juga  Kebakaran Hanguskan Rumah Dinas Guru di Solok, Damkar Bergerak Cepat

Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp 6 juta dan segera melaporkannya ke Polres Solok Kota.(des*)